TANA PASER- Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi memberikan apresiasi dan pujian kepada Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Wabup Syarifah Masitah Assegaf atas kinerja khususnya dukungan terhadap Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Kabupaten Paser.
Untuk diketahui, ada dua kawasan yang ditetapkan sebagai Masarakat Hukum Adat melalui Surat Keputusan (SK) Bupati Paser Nomor 413.3/KEP-268/2018 tentang pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat atau MHA.
Kedua MHA tersebut, adalah Masyarakat Hukum Adat Dusun Mului Desa Swan Selutung Kecamatan Muara Komam dan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu.
Karena itu menurut Wagub Hadi, keberadaan MHA didua wilayah tersebut membuktikan Pemkab Paser sangat peduli kelangsungan masyaraka hukum adat, sehingga budaya, kelestarian hutan dan alamnya sangat terjaga.
Lalu Hadi berjanji akan memperjuangkan penetapan Masyarakat Hukum Adat Mului Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam, dan MHA Paring Sumpit Desa Muara Andeh Kecamatan Muara Samu, sehingga mendapat pengakuan dari pemerintan pusat.
“Kita patut berbangga, di Kaltim hanya ada dua yang ditetapkan sebagai masyarakat hukum adat, yakni Dusun Mului dan Desa Muara Andeh,” katanya.
Karena Bupati dan Wabup selalu kompak, lalu Wagub menyebutkan, sangat beruntung Kabupaten Paser memiliki Bupati Fahmi dan Wabup Masitan karena memiliki perhatian sangat besar kepada warganya, khususnya adat dan kelestarian lingkungan.
“Beruntung warga Kabupaten Paser dapat bupati dan wabup seperti ini, harus dipertahankan. Kalau perlu 10 periode,” ucap Hadi Mulyadi dengan guyon saat memberikan sambutan dalam rangkaian kukernya ke Dusun Mului dan Desa Muara Andeh.
Untuk diketahui, keberadaan MHA bertujuan melindungi masyarakat, menguatkan dan memberdayakan masyarakat hukum adat lebih dari sekedar pengakuan.
Di Provinsi Kaltim baru ada dua MHA yang sudah ditetapkan, yakni MHA Muluy, Desa Swan Selutung, Kecamatan Muara Komam dan MHA Muara Andeh, Desa Muara Andeh, Kecamatan Muara Samu, Kabupaten Paser. (humas)