TANA PASER – Sekretaris Daerah Katsul Wijaya memimpin sosialisasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN&RB) Nomor 8 tahun 2021 bagi para pejabat tingkat administrasi dan pengawas di lingkungan Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Paser. Kegiatan ini berlangsung di ruang rapat Sekda, Kamis (30/12).
Selain Sekda, hadir pula Asisten Adminsitrasi Umum Murhariyanto. Sosialisasi Permen PAN&RB Nomor 8 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja Pegawai Negeri Sipil ini menghadirkan narasumber dari BKPSDM Kabupaten Paser yaitu Indah Setyo Rini, Kepala Subbidang penilaian dan evaluasi kinerja aparatur.
Indah Setyo Rini bersama tim menuntun penyusunan manajemen kinerja PNS disusun secara berjenjang mulai dari Sekda, Asisten Administrasi Umum, lalu turun ke 4 Kepala Bagian, kemudian masing-masing 3 Kasubbag di Bagian dan terakhir staf pelaksana. Ada 4 Bagian yang berada di bawah Administrasi Umum, yaitu Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta Bagian Perencanaan dan Keuangan.
Sesuai dengan Permen ini, kata Indah Setyo Rini, pimpinan harus selalu memantau kinerja bawahan secara berjenjang. “Untuk lingkungan Sekretariat Daerah, pimpinan tertinggi di Sekda, lalu Asisten. Penyusunan rencana kinerja juga harus disertai dengan ekspektasi,” jelas Indah Setyo Rini.
Di akhir sosialisasi, BKPSDM melakukan simulasi penyusunan dokumen sistem manajemen kinerja, mulai dari Sekda, Asisten, lalu Bagian Perencanaan dan Keuangan, lalu turun ke Subbagian Perencanaan. (humas)