Tana Paser - Seketaris Daerah Kabupaten Paser, Drs. Katsul Wijaya, M.Si mempresentasikan Upaya Penurunan Stunting di Paser. Presentasi dilakukan di Ruang Command Center Kominfo, Rabu (20/9/2023).
Kegiatan tersebut digelar dalam rangka Penilaian Kinerja Kabupaten/ Kota Terhadap Aksi Konvergensi Percepatan Penurunan Stunting Tahun 2022 Provinsi Kaltim yang dilaksanakan secara Daring dan diikuti oleh 10 Kabupaten/ Kota se Kalimantan Timur.
Sekda Katsul Wijaya dalam presentasinya menjelaskan bahwa penetapan 20 desa lokus stunting di Kabupaten Paser dilaksanakan melalui Surat Keputusan Bupati No 050/Kep-80/2022.
" 20 Desa Lokus Stunting yang ada di Kabupaten Paser yaitu Kecamatan Tanah Grogot terdiri dari Desa Muara Pasir, Desa Padang Pengrapat, Desa Senaken dan Desa Tepian Batang. Kecamatan Muara Komam terdiri dari Kelurahan Muara Komam dan Desa Muara Langon, Kecamatan Long Kali terdiri dari Kelurahan Long Kali. Kecamatan Batu Engau terdiri dari Desa Tabru Pasir Damai. Kecamatan Kuaro terdiri dari Desa Kuaro, Desa Pasir Mayang, Desa Padang Jaya dan Desa Rangan. Kecamatan Pasir Belengkong terdiri dari Desa Suliliran Baru, Kecamatan Long Ikis terdiri dari Desa Krayan, dan Kecamatan Tanjung Harapan terdiri dari Desa Lori, Desa Selengot dan Desa Senipah," kata Sekda.