Samarinda - Demi suksesnya penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah ( Pemilukada) Tahun 2024, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota bersama KPU dan Bawaslu menggelar rapat pembahasan beban kerja pendanaan Pemilukada hari ini Jumat (24/3/2023).
Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kalimantan Timur, rapat dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni dan dihadiri Sekretaris Daerah dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk KPU dan Bawaslu provinsi, kabupaten dan kota.
Poin dalam pertemuan ini yaitu dicapainya kesepakatan tentang sharing anggaran untuk mendukung penyelenggaraan Pemilukada yang akan dikelola KPU dan Bawaslu.
Dijelaskan Sri Wahyuni berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Surat Edaran Nomor 900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. "Skema pendanaan dalam aturan ini adalah, alokasi dana sebesar 40 persen di APBD 2023 dan alokasi 60 persen di APBD 2024 dari besaran dana hibah yang disepakati", ungkapnya.
Sekda Katsul Wijaya yang turut hadir pada kesempatan tersebut mengatakan bahwa Kabupaten Paser telah mengalokasikan anggaran tahun ini untuk mendukung Pemilukada 2024, namun belum mencapai 40 persen tapi saat anggaran perubahan 2023 nanti akan disesuaikan untuk memenuhi angka 40 persen tersebut.
"Setelah ini akan kita tindak lanjuti dengan OPD terkait seperti Bappeda Litbang, BKAD dan Kesbangpol bersama KPU dan Bawaslu untuk membahas alokasi anggaran tersebut karena pada bulan Mei nanti harus sudah terverifikasi," tambah Katsul Wijaya.
Kegiatan diakhiri dengan penandatanganan berita acara tentang kesepakatan bersama terhadap dukungan Pemerintah Provinsi Kaltim dan Pemerintah Kabupaten dan Kota terkait pendanaan penyelenggaraan Pemilukada serentak tahun 2024.
Turut hadir bersama Sekretaris Daerah, Kepala Bapeddalitbang Isnaini Yanuardi, Kepala Badan Kesbangpol Nonding dan tim dari BKAD Kabupaten Paser. (Prokopim)