TANA PASER- Sekretaris Daerah (Setda) Paser Katsul Wijaya saat berkomunikasi dihadapan tim Kementerian Perhubungan (Kemenhub) RI melalui Badan Kebijakan Trasportasi menjelaskan, jika dari jalur darat Balikpapan ke Tanah Grogot, memakan waktu hingga lima sampai enam jam, karena harus transit melalui Feri.
“Ini perlu dipercepat untuk transportasi orang dan barang.Luas area bandara 228 hektare, dan pembangunannya setelah ada keputusan dari Kementerian Perhubungan Udara pada 2011 lalu tentang penetapan lokasi bandara. Dana yang sudah dikucurkan melalui APBD Kabupaten Paser sebesar Rp430 miliar di luar biaya pembebasan lahan. Meskipun dalam perjalanan pada 2014 lalu mesti terhenti akibat persoalan hukum,” jelasnya.
Permasalahan hukum tegas Sekda sudah ada putusan incraht baik perdata maupun pidana. “Jadi sudah tidak ada permasalahan lagi," ungkap Katsul Wijaya yang diamini Kabag Hukum Andi Azis.
Dirinya berharap dengan adanya kunjungan rombongan ke Kementerian Perhubungan udara ke bandara Rantau Panjnag ini, dapat dilanjutkan. Sebelumnya lanjut Sekda, Pemkab Paser bersama DPRD sering berkomunikasi terkhusus untuk persyaratan untuk kelanjutan pembangunan bandara.
Dengan demikian, ia berharap Kementerian Perhubungan Udara dapat mengakomodir kelanjutan pembangunan bandara Rantau Panjang, dan masuk pada Proyek Strategis Nasional (PSN) terbaru.(humas)