Berita:Sekda Apresiasi Rakor Inpres No 2 & Perbup No 4

Siaran Pers

TANA PASER- Sekda Paser Drs  Katsul Wijaya membuka Rapat Koordinasi (Rakor)  Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan.

Selain itu realisasi Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah jajaran Pemkab Paser.

Rakor diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, jajaran Camat, Kabag dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah serta PT Kideco, berlangsung  ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (7/07/2022).

Sekda Katsul Wijaya saat membacakan sambutan Bupati Paser apresiasi  dan menyambut baik tujuan rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi-informasi seputar Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan  dan Perbup nomor 4 Bupati Paser sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.

Olehnya menurut Sekda, semangat Inpres No. 2 Tahun 2021  dan Perbup Bupati Paser dalam rangka memberikan keyakinan kepada kepada masyarakat khususnya pekerja  bahwa pemerintah hadir  melindugi pekerja  terutama bagi Pegawai Pemerintah yang masih menyandang status Honorer. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.1519 detik dengan memori 0.69MB.