TANA PASER- Sekda Paser Drs Katsul Wijaya membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bersama BPJS ketenagakerjaan.
Selain itu realisasi Peraturan Bupati nomor 4 Tahun 2022 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah jajaran Pemkab Paser.
Rakor diikuti Asisten Pemerintahan dan Kesra Romif Erwinandi, jajaran Camat, Kabag dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah serta PT Kideco, berlangsung ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Kamis (7/07/2022).
Sekda Katsul Wijaya saat membacakan sambutan Bupati Paser apresiasi dan menyambut baik tujuan rakor dalam rangka menyamakan persepsi dan penyebarluasan informasi-informasi seputar Inpres No. 2 Tahun 2021 tentang Ketenagakerjaan dan Perbup nomor 4 Bupati Paser sebagai kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Institusi pemberi kerja untuk melindungi hak-hak tenaga kerja.
Olehnya menurut Sekda, semangat Inpres No. 2 Tahun 2021 dan Perbup Bupati Paser dalam rangka memberikan keyakinan kepada kepada masyarakat khususnya pekerja bahwa pemerintah hadir melindugi pekerja terutama bagi Pegawai Pemerintah yang masih menyandang status Honorer. (humas)