Berita:Resmikan Rumah Restorative Justice, Wabup Harapkan Kasus Hukum Ringan Biasa Dimediasi

Siaran Pers

TANA PASER- Wakil Bupati Paser Hj. Syarifah Masitah Assegaf meresmikan Rumah Restorative Justice  yang bernama "Kuta Awa Mangku Buen" di Kantor Desa Batu Kajang, Rabu ( 18/5/22).

Kuta Awa Mangku Buen yang memilikin arti rumah tempat saling berbaikan, adalah tempat atau ruangan yang menagani keadilan dan kepentingan hukum sehingga permasalan bisa diselesaikan ditingkat bawah.

Selaian itu rumah restorative ini juga diharapkan mamapu membangkitkan kembali norma-norma positif sehingga permaslahan bisa diselsaikan secara kekeluargaaan. 

Rumah restorative Desa Batu Kajang ini juga bisa di gunakan sebagai tempat konsultasi hukum pidana maupun perdata bagi masyarakat.

Wabup Masitah saat memberikan sambutan mengatakan, Pemerintah daerah sangat mengapresiasi, dan Wabup berikan apresiasi desa Batu Kajang telah dijadikan salah satu Desa Restorativ Justice.

“Semoga kedepan akan adalagi di setiap kecamatan, supaya Kabupaten Paser tetap aman dan sejahtera,”kata Masitah.

Dengan adanya rumah restorative harapnya kasus-kasus hukum yang ringan bisa dimediasi oleh Kejari, unsur-unsur tokoh agama dan tokoh masyarakat.

Hadir dalam pelaksanaan itu Ketua Kejaksaaan Negeri, Kapolres Paser, jajajran Kodim 0904 PSR, Anggota DPRD paser, jajaran Prusahaan, serta para tokoh masyarakata di Desa Batu Kajang.

Untuk diketahuai Rumah Restorative Justice ini juga digelar di 7 (tujuh) Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.(humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.2423 detik dengan memori 0.69MB.