Berita:Rekayasa Lalu Lintas di Lingkungan Kantor Bupati Paser

Siaran Pers

Tana Paser – Mulai Februari 2023, akan dilakukan rekayasa lalu lintas dilingkungan Kantor Bupati Paser jl RM. Noto Sunardi. Aturan baru ini akan diuji coba mulai 1 Februari 2023, untuk selanjutnya akan diberlakukan secara resmi. Selain perubahan jalur masuk dan keluar ke lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser, parkir kendaraan pun akan ditata kembali.

Menurut Kepala Bagian Umum Muhammad Yatiman, jalur masuk ke Kantor Bupati Paser nantinya hanya satu, yaitu dari arah Jalan RM Noto Sunardi dekat lapangan voli. Adapun jalur keluar, juga hanya satu, yakni di Jalan RM Noto Sunardi dekat ATM Bankaltimtara. Jalur keluar masuk dari Jalan Jenderal Sudirman antara Gedung Perempuan Berjaya dan DPC PAMMI akan ditutup permanen.

Terkait parkir, untuk Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan staf pelaksana yang membawa kendaraan roda empat dipersilakan untuk parkir di area sebelah Selatan dekat lapangan tenis, atau di area bawah Pohon Ketapang, dekat BKAD. Untuk kendaraan roda dua tetap parkir bersama dengan para Staf Ahli Bupati dan Asisten. Adapun kendaraan operasional semua diparkir di halaman Bagian Umum.

Sedangkan yang diperbolehkan parkir di depan Kantor Bupati, yaitu mobil Bupati, mobil Wakil Bupati dan mobil Sekretaris Daerah. Sementara pejabat eselon 2 lain yang berkantor di Sekretariat Daerah yaitu Staf Ahli Bupati dan Asisten parkir kendaraan di area parkiran di belakang gedung utama, seperti yang ada saat ini.

Informasi ini sudah beredar di kalangan pegawai pada pertengahan Januari lalu melalui grup WhatsApp khusus pegawai Sekretariat Daerah. Namun secara resminya baru disampaikan Yatiman pada saat memimpin apel pagi bagi pegawai di lingkungan Sekretariat daerah Kabupaten Paser, Senin (30/1).

Yatiman menyebut, khusus tamu VIP bisa parkir di area depan Kantor Bupati Paser. Sedangkan tamu lainnya dipersilakan parkir di area sebelah selatan atau di bawah Pohon Ketapang.

Sebenarnya sejak beberapa pekan lalu sudah ada pengumuman terpasang di jalur masuk kantor Bupati Paser, yang menyebut hanya mobil Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan tamu VIP yang boleh masuk dan parkir di halaman Kantor Bupati. Selain itu ada juga tiga traffic cone di sebelah pengumuman itu. Namun masih banyak yang tidak memperdulikan dan tetap menerobos masuk, lalu parkir. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.7745 detik dengan memori 0.69MB.