Tana Paser –
Mulai Februari 2023, akan dilakukan rekayasa lalu lintas dilingkungan Kantor
Bupati Paser jl RM. Noto Sunardi. Aturan baru ini akan diuji coba mulai 1
Februari 2023, untuk selanjutnya akan diberlakukan secara resmi. Selain
perubahan jalur masuk dan keluar ke lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten
Paser, parkir kendaraan pun akan ditata kembali.
Menurut
Kepala Bagian Umum Muhammad Yatiman, jalur masuk ke Kantor Bupati Paser
nantinya hanya satu, yaitu dari arah Jalan RM Noto Sunardi dekat lapangan voli.
Adapun jalur keluar, juga hanya satu, yakni di Jalan RM Noto Sunardi dekat ATM
Bankaltimtara. Jalur keluar masuk dari Jalan Jenderal Sudirman antara Gedung
Perempuan Berjaya dan DPC PAMMI akan ditutup permanen.
Terkait parkir,
untuk Kepala Bagian, Kepala Subbagian dan staf pelaksana yang membawa kendaraan
roda empat dipersilakan untuk parkir di area sebelah Selatan dekat lapangan
tenis, atau di area bawah Pohon Ketapang, dekat BKAD. Untuk kendaraan roda dua
tetap parkir bersama dengan para Staf Ahli Bupati dan Asisten. Adapun kendaraan
operasional semua diparkir di halaman Bagian Umum.
Sedangkan yang
diperbolehkan parkir di depan Kantor Bupati, yaitu mobil Bupati, mobil Wakil
Bupati dan mobil Sekretaris Daerah. Sementara pejabat eselon 2 lain yang
berkantor di Sekretariat Daerah yaitu Staf Ahli Bupati dan Asisten parkir
kendaraan di area parkiran di belakang gedung utama, seperti yang ada saat ini.
Informasi
ini sudah beredar di kalangan pegawai pada pertengahan Januari lalu melalui
grup WhatsApp khusus pegawai Sekretariat Daerah. Namun secara resminya baru
disampaikan Yatiman pada saat memimpin apel pagi bagi pegawai di lingkungan
Sekretariat daerah Kabupaten Paser, Senin (30/1).
Yatiman menyebut,
khusus tamu VIP bisa parkir di area depan Kantor Bupati Paser. Sedangkan tamu
lainnya dipersilakan parkir di area sebelah selatan atau di bawah Pohon Ketapang.
Sebenarnya
sejak beberapa pekan lalu sudah ada pengumuman terpasang di jalur masuk kantor
Bupati Paser, yang menyebut hanya mobil Bupati, Wakil Bupati, Sekda dan tamu
VIP yang boleh masuk dan parkir di halaman Kantor Bupati. Selain itu ada juga
tiga traffic cone di sebelah pengumuman itu. Namun masih banyak yang tidak
memperdulikan dan tetap menerobos masuk, lalu parkir. (Prokopim)