Tana Paser – Rapat Pleno terkait pembangunan Bandar Udara Paser yang berlangsung di Hotel Platinum Balikpapan, Kamis (4/8) malam menghasilkan 10 kesepakatan yang ditandatangani dua pihak, Kementerian Perhubungan RI dan Pemerintah Kabupaten Paser.
Ada 8 pejabat yang bertanda tangan di atas kesepakatan tersebut. Yaitu Kepala Badan Kebijakan Transportasi Kemenhub RI Dr Umar Aris, Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Capt Novyanto Widadi, Kepala Dinas Perhubungan Paser Inayatullah, Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Anung Banyumurti, Tim Direktorat Bandar Udara Citrayu Fitria Ongkosongo, Tim Biro Hukum Leonardo Aldiyatsa, dan Tim Otoritas Bandar Udara Wilayah VII Balikpapan Handoko Budi Waluyo.
Hasil tersebut antara lain secara legalitas pelaksanaan pembangunan bandar udara di Kabupaten Paser ditetapkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 229 tahun 2010 tentang penetapan lokasi, dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 206 tahun 2011 tentang izin pelaksanaan pembangunan.
Kemudian bandar udara Paser ini masuk dalam Keputusan Menteri Perhubungan RI Nomor 166 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional dengan hierarki bandar udara pengumpan klasifikasi 3C. Namun ia belum masuk dalam Peraturan Presiden Nomor 18 tahun 2020 tentang RPJMN dan Renstra Kementerian Perhubungan tahun 2020-2024.
Hasil lain, permasalahan dalam proses pembangunan bandar udara terjadi sejak 2014. Maka diperlukan dokumen pendukung berupa putusan pengadilan berkekuatan tetap dari kasus pidana maupun perdata sehingga tidak mengganggu proses pembangunan selanjutnya.
Terkait luas lahan, ada perbedaan antara yang tercantum dalam Keputusan Menteri 229 tahun 2010 yaitu 120,660 hektar, dengan luas lahan yang dimiliki Pemkab Paser yaitu 228 hektar, sehingga diperlukan salinan copy sertifikat lahan itu.
Lalu secara fisik, kemajuan pembangunan sesuai audit BPKP Kaltim untuk fasilitas sisi udara sebsar 23.01 persen dan sisi darat sebesar 50.25 persen. Dalam hal pertimbangan untuk kelanjutan, diperlukan evaluasi terhadap kajian teknis.
Di dalam Berita Acara ini juga dicantumkan bahwa pada 2021 Paser memiliki pertumbuhan ekonomi tertinggi di Kalimantan Timur, yaitu 5.41 persen. Hal ini dipengaruhi oleh keberadaan sejumlah perusahaan tambang batu bara dan kelapa sawit.
Disebutkan juga bahwa Peraturan Menteri Perhubungan 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional menyebut lokasi Bandar Udara Paser telah memenuhi kriteria cakupan pelayanan bandar udara yaitu waktu tempuh jalan darat lebih dari 4 jam ke Bandar Udara SAMS Balikpapan, APT Pranoto Samarinda dan ke Syamsuddin Noor Banjarbaru.
Terakhir, pembangunan bandar udara ini dapat mendukung transportasi udara untuk Paser, dan kabupaten sekitar yaitu Tabalong, Tanah Bumbu, dimana Paser sudah mendapatkan dukungan dari kedua daerah tersebut. (humas)