Berita:Pjs Bupati Paser Syirajudin Beri Tanggapan Pandangan Umum Fraksi

Siaran Pers

TANA PASER-Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H. M. Syirajudin, S.T, M.T membacakan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi terkait Raperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 pada Rapat Paripurna yang diselenggarakan di Ruang Rapat Baling Seleloi. Rabu, (30/10/2024).

Pjs Bupati Syirajudin mengungkapkan Sepakat dengan pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa yang menyatakan bahwa, peningkatan kesejahteraan adalah salah satu tugas penting yang harus diselesaikan dan beberapa poin penting yang disampaikan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa perlu diberi penjelasan untuk menyamakan persepsi.

Terkait alokasi anggaran untuk belanja pegawai sebesar 1.2 triliun, Pemkab Paser setuju bahwa harus berbanding lurus dengan kesejahteraan pegawai secara keseluruhan. Oleh sebab itu, ada beberapa upaya yang dilakukan, salah satunya adalah alih status dari 3.208 pegawai honorer Kabupaten Paser menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja atau PPPK.

"Kita semua sepakat, bahwa besaran 1.2 triliun rupiah melebihi 30 persen APBD sehingga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2022, namun implementasi Undang-Undang ini memerlukan waktu 5 tahun, sedangkan Paser harus menyusun perencanaan berupa peta jalan dan grand desain untuk 5 tahun," katanya


Pemkab Paser juga menghargai rasa optimis Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa untuk kenaikan APBD secara signifikan sampai 7 triliun pada tahun 2027, dengan alasan, jika target ini tercapai maka belanja pegawai sebesar 1.2 triliun rupiah, akan sesuai dengan aturan 30 persen dari APBD. Jika melihat tren dalam beberapa tahun terakhir, di mana APBD tahun 2022 sebesar 2.9 triliun rupiah lebih lalu menjadi 5.4 triliun pada Tahun 2024, maka angka 7 triliun pada tahun 2027 bukan mustahil untuk direalisasikan.

Terkait pertanyaan tentang PAD, ada beberapa kegiatan yang akan dilakukan Pemkab Paser Tahun 2025 untuk meningkatkan PAD antara lain, Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pajak. Mengupdate Data Nilai Jual Objek Pajak yang merupakan dasar dari pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB.

Selain itu, Pemkab Paser juga melakukan Peningkatan Kualitas Pelayanan dengan cara menyederhanakan prosedur perpajakan, dan meningkatkan aksesbilitas layanan perpajakan melalui aplikasi Simpadataka, "Simpadataka dapat membuat wajib pajak lebih mudah untuk melaporkan, melihat tagihan dan membayar tagihan pajaknya. Tak hanya itu koordinasi dan kerjasama lintas sektor, antar instansi di lingkungan Pemkab Paser maupun dengan lembaga vertikal juga bakal dilakukan," jelasnya.

Disisi lain, Pemkab Paser juga akan meningkatkan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), untuk memberikan pelayanan perpajakan yang lebih serta melakukan analisa terhadap jenis pajak yang mengalami pertumbuhan agar bisa lebih optimal lagi. Kemudian, Pemkab Paser juga akan menganalisa jenis pajak yang tidak mengalami pertumbuhan agar dapat tumbuh seperti pajak lainnya, "kami juga akan melakukan perluasan basis data pajak melalui sinergi Pajak Provinsi dan Pajak Daerah, serta memmberikan penghargaan bagi wajib pajak yang taat membayar pajak dengan tepat waktu dan tepat perhitungan, " terang Pjs Bupati Syirajudin. 

Selanjutnya, terkait pandangan umum dari Fraksi Partai Golongan Karya. Dimana Fraksi Partai Golongan Karya memberikan 4 catatan kepada Pemkab Paser berupa penurunan angka stunting, perbandingan APBD tahun 2024 dan 2025, belanja pegawai di atas 30 persen APBD, serta SiLPA yang dianggap tinggi. 

Pjs Bupati Syirajudin menjelaskan satu persatu dari 3 pandangan Partai Golongan Karya tersebut, karena terkait belanja pegawai yang lebih dari 30 persen sudah dijelaskan sebelumnya, "Untuk belanja pegawai sudah kami jelaskan sebelumnya, sedangkan 3 lainnya akan kami jelaskan satu per satu, seperti penurunan angka stunting. Untuk menurunkan angka stunting, Pemkab Paser melakukan 3 langkah pendekatan, yaitu intervensi spesifik, intervensi sensitif, dan pendekatan pentahelix. Pendekatan pentahelix dengan melibatkan peran dunia usaha, masyarakat, Perguruan Tinggi, Media dan Pemerintah," katanya. 


Sedangkan Perbandingan Perbedaan APBD Kabupaten Paser pada tahun 2024 sebesar 5.4 triliun dan 3.1 triliun pada rencana ABPD tahun 2025 tentu diikuti oleh penyesuaian  dalam alokasi anggaran dan belanja di semua Perangkat Daerah. Namun untuk diketahui kembali, bahwa ABPD murni tahun 2024 sebesar 3.9 triliun yang kemudian meningkat pada APBD Perubahan tahun 2024 sebesar 5.4 triliun, "Dengan demikian, selain melakukan penyesuaian seperti yang disampaikan Fraksi Golongan Karya, kita juga melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan pada tahun 2025, sehingga anggaran yang semula sebesar 3.1 triliun lebih bisa meningkat menjadi 5 triliun lebih, atau 6 triliun, " Jelas Pjs Bupati Syirajudin. 

Selain itu, Pjs Bupati Syirajudin juga mengingatkan kembali bahwa Paripurna penyampaian Nota Keuangan APBD 2025 dilaksanakan tanggal 12 September 2024, namun rincian transfer dari pusat baru dikirim oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan pada 19 September 2024, "ada alokasi transfer ke daerah yang baru diterima saat itu, yaitu Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, Dana Alokasi Khusus Fisik dan Non-Fisik, Hibah, Dana Desa dan Insentif Fiskal," terang Pjs Bupati Syirajudin.

Kemudian, Pjs Bupati Syirajudin memberikan penjelasan terkait SiLPA. Perhitungan SiLPA tahun 2025 yang bernilai sebesar 250 miliar rupiah merupakan angka yang sudah sesuai dengan perhitungan dan kondisi pada tahun 2024 ini. SILPA ini merupakan akumulasi dari kurang bayar dan lebih bayar, sisa kegiatan dan serapan anggaran. 

"Perlu saya sampaikan bahwa, untuk sisa kegiatan hingga Oktober ini realisasi keuangan masih rendah, yaitu di angka 37,68 persen, sementara sisa waktu untuk pelaksanaan kegiatan kurang dari 2 bulan saja," terangnya. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.3724 detik dengan memori 2.34MB.