Berita:Pjs Bupati Paser Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Kades dan Anggota BPD

Siaran Pers

BATU SOPANG - Penjabat Sementara (Pjs) H.M. Syirajudin,S.H.,M.T mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dan perpanjangan masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di wilayah Kabupaten Paser yang dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Batu Sopang, Rabu (2/10/2024).


Adapun Kepala Desa yang dikukuhkan adalah Kepala Desa Legai Syaparudin dan 7 anggota BPD yang berdasarkan pada Surat Keputusan Bupati Paser.


Dalam arahannya  Pjs Bupati Paser Syirajudin memberikan ucapan selamat kepada Kepala Desa dan BPD yang masa jabatannya diperpanjang. Beliau juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus bekerja keras dan mengabdikan diri untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.


Ia juga berharap Kepala Desa dan Anggota BPD selalu berkoordinasi terkait dalam menetapkan APBDES agar sesuai dengan kebutuhan Masyarakat dan ia juga meminta pada Kepala Desa untuk dapat menurunkan angka kemiskinan serta angka stunting dan menjadi program prioritas.


“Saya berharap Kepala Desa dan Anggota BPD agar selalu harmonis apalagi dalam menetapkan APBDES untuk dapat menyiapkan anggaran yang prioritas sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Saya juga berpesan agar Kepala Desa dapat menurunkan angka kemiskinan dan angka stunting dan terus bersinergi dengan Ibu PKK setempat ,Dinas Sosial dan perangkat daerah terkait lainnya”, kata Pjs.Bupati Paser.

Dalam kegiatan tersebut Pjs. Bupati Paser juga mengingatkan Kepala Desa dan Anggota BPD untuk dapat menjaga netralitas agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Paser dapat berjalan aman dan damai.


Turut hadir dalam pengukuhan ini Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Asnawi, S.T, M.Si., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Drs. Chandra Irwanadhi, M.Si., Camat Batu Sopang Misran, S.E, M.M. dan Tamu undangan lainnya.(Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 5.5374 detik dengan memori 3.68MB.