TANA PASER- Sekretaris Daerah melalui Plt.Asisten Administrasi Umum, Drs.Suwito menghadiri dan membuka Kegiatan Sosialisasi Penilaian Resiko Tahun 2025 yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser,Selasa,(14 /1/25) pagi.
Dalam kesempatan tersebut, para peserta juga diberikan panduan praktis dalam pengisian kertas kerja serta penjelasan mengenai pembaruan sistem dan tata cara sesuai dengan standar.
Sementara itu Inspektur Inspektorat Dharni Haryati juga menjelaskan melalui sosialisasi ini dapat mempercepat pencapaian tingkat naturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) yang lebih baik,sehingga mampu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Pada saat yang sama melalui Sambutan Sekretaris Daerah yang dibacakan Plt. Asisten Administrasi Umum, Drs.Suwito menyampaikan bahwa kegiatan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 2008 Tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah atau SPIP yang kemudian didukung dan dipertegas dengan Peraturan Bupati Paser Nomor 55 Tahun 2019 Tentang SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
"Ucapan terimakasih kepada peserta workshop atas kehadirannya, ini menandakan komitmen yang luar biasa untuk menyamakan persepsi terhadap perbaikan SPIP di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser", terang Suwito.
Selain itu Suwito juga menambahkan tujuan sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran bersama tentang SPIP serta mempercepat proses penilaian risiko pada Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser dengan semangat yang tinggi dan keinginan kuat untuk belajar.
" Mari kita jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk memperkuat komitmen kita dalam menjaga integritas dan kredibiltas pemerintah,demi kebaikan bersama", ungkap Suwito saat memberikan sambutan sekaligus membuka Kegiatan Sosialisasi Penilaian Resiko.
Sosialisasi tersebut dihadiri Inspektur Inspektorat Kabupaten Paser, Hj.Dharni Haryati.,SE.,M.AP yang juga sebagai Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta para peserta dari berbagai perangkat daerah dan kecamatan. ( Prokopim )