SAMARINDA-Pemerintah Provinsi
Kalimantan Timur menggelar rakor terkait dengan pelaksanaan peraturan daerah (Perda)
se-Kaltim berdasarkan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan
Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), terutama pada pasal 55 yang mengatur 12
subjek pajak untuk jasa kesenian dan hiburan, dimana pajak hiburan mengalami
kenaikan hingga minimum 40 persen.
Rakor yang dipimpin Pj Gubernur Akmal Malik
ini dihadari Bupati Berau dan para Sekda se-Kalimantan Timur, termasuk diantaranya
Sekda Paser Katsul Wijaya.
Dalam kesempatan tersebut Akmal Malik menngungkapkan
rapat koordinasi antara Pemprov Kaltim dengan Pemkab/Pemkot se-Kaltim ini digelar
dalam rangka pembahasan pelaksanaan Perda tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Kabupaten/Kota se-Kaltim.
Tarif pajak kesenian dan hiburan di tahun
2024 berdasarkan Perda pada pemda kabupaten/kota di Kaltim bervariasi. Ada yang
mengalami kenaikan dan ada penurunan. Sebagai contoh pajak untuk jenis tempat
hiburan malam (diskotik, klub malam dan karaoke) di wilayah seperti Balikpapan,
Kutai Barat, Paser dan Kutai Kartanegara mengalami kenaikan kisaran 5-20
persen, sementara di daerah lainnya cenderung tetap bahkan di Penajam Paser
Utara turun hingga 30 persen.
Selain unsur pemerintah daerah, rakor yang dilaksanakan di ruang Ruhui Rahayu kantor Gubernur Kaltim ini juga dihadiri para perwakilan pelaku usaha kesenian dan hiburan. Para pengusaha ini diundang supaya bisa mendengar langsung kebijakan pemerintah serta menyampaikan aspirasinya terkait adanya kenaikan pajak usaha yang mereka kerjakan.
Pada kesempatan tersebut, Katsul Wijaya mengungkapkan bahwa selama ini Paser berpatokan pada Balikpapan, namun jika pajak dinaikan jangan sampai mengganggu perekonomian dan mematikan usaha-usaha yang sudah berkembang. “Hal itu menjadi pertimbangan sekaligus dasar Pemkab Paser dalam melakukan penyesuaian dan menetapkan pajak,” Kata Sekda. (Prokopim)
Video Terkait :