TANA PASER – Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menghadiri Rapat Paripurna dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025 -2029. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Baling Seleloui , Selasa (8/7/2025).
Melalui penyampaian pendapat akhir, Bupati mengatakan bahwa Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang akan ditetapkan melalui Peraturan Daerah ini memiliki tujuan utama untuk mewujudkan Visi Paser Tuntas 2030, yaitu Tangguh, Unggul, Transformatif, Adil dan Sejahtera, yang akan diakomodir dalam pelaksanaan kegiatan Perangkat Daerah melalui Rencana Strategis Kabupaten Paser Tahun 2025-2029.
Bupati
juga mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang ikut mengawal Raperda agar
selaras dengan amanat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025,
“melalui sidang paripurna ini kami menyampaikan terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada DPRD Kabupaten Paser, Badan Pembentukan Perda DPRD,
Komisi-Komisi, Pansus-Pansus maupun Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Paser, dimana
ikut mengawal Rancangan Peraturan Daerah ini agar selaras dengan amanat
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat
Daerah Tahun 2025-2029, sehingga kita dapat mengusahakan Raperda ini
diselesaikan tepat waktu,” terang Bupati.
“Setelah paripurna persetujuan ini, maka kami akan
menyampaikan permohonan Evaluasi kepada Gubernur Provinsi Kalimantan Timur
melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur,”tambahnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan Rancangan Peraturan Daerah ini ketika sudah ditetapkan dan diundangkan akan menjadi payung hukum bagi semua pihak, terutama bagi Pemerintah Daerah dalam menjalankan pemerintahan sekaligus menjalankan tugas dan kewajiban untuk melayani masyarakat. “Besar harapan kita semua, Peraturan Daerah yang disepakati ini ketika teraksentuasi dalam kerja nyata, dapat memberikan manfaat yang dirasakan semua pihak terutama bagi masyarakat Kabupaten Paser”,ulasnya.
Pada saat yang sama orang nomor satu di Kabupaten
Paser ini menjelaskan bahwa RPJMD Kabupaten Paser merupakan bagian pertama pada
RPJPD 2025 – 2045,”RPJMD Kabupaten Paser tahun 2025-2029 merupakan bagian pertama pelaksanaan Rencana Pembangunan
Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045 yang merupakan Pembangunan
Landasan Transformasi sebagai Penggerak Ekonomi Agrikultur, melalui peningkatan pemenuhan pelayanan dasar, pembangunan dan
pengembangan daerah yang menggerakkan aktivitas ekonomi maju dan berdaya saing,
peningkatan manajemen ASN, peningkatan kondusifitas daerah dan peningkatan
pembangunan pada kawasan yang memiliki potensi ekonomi,”urainya.
Pada kesempatan tersebut Bupati juga mengajak seluruh anggota DPRD dan masyarakat Kabupaten Paser untuk mendukung dan mengawal Pembangunan 5 Tahun kedepan yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser 2025 -2029,” Kami mengajak kepada pimpinan dan anggota DPRD beserta seluruh komponen masyarakat Kabupaten Paser untuk bersama-sama mendukung, mengawal dan mengevaluasi pembangunan 5 (lima) tahun akan datang yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser agar dapat memberikan kesejahteraan kepada masyarakat Kabupaten Paser,” terangnya.
Selain itu, Bupati juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk menyelaraskan visi, misi dan program prioritas Paser TUNTAS pada RPJMD 2025 – 2029 ke dalam Rancangan akhir Renstra perangkat daerah,“kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah untuk segera melakukan penyelarasan visi, misi dan program prioritas Paser TUNTAS yang tertuang dalam RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2025-2029 kedalam Rancangan Akhir Renstra Perangkat Daerah”, pungkas Bupati.
Setelah Penyampaian Pendapat Akhir Bupati, dilakukan penandatanganan Persetujuan Bersama Raperda RPJMD 2025 -2029 oleh Bupati Paser dr. Fahmi Fadli dan Ketua DPRD Hendra Wahyudi, S.T yang disaksikan oleh Wakil Ketua I DPRD Zulkifli Kaharudin, S.T dan Wakil Ketua II DPRD Hedrawan Putra.
Hadir dalam rapat paripurna unsur Forkopimda atau yang
mewakili, Sekretaris Daerah Kabupaten Paser, para Staf Ahli Bupati, para Asisten,
para anggota DPRD Kabupaten Paser, para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten
Paser, para Camat, para Kabag di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Paser,
dan tamu undangan lainnya.(Prokopim)