Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan kepada para
pegawai baik yang berstatus ASN maupun PTT untuk menjaga netralitas dalam
menyonngsong pesta demokrasi yang akan berlangsung tahun depan. Pada Apel
Gabungan Korpri, senin (18/12/23) di Halaman Kantor Bupati, dipimpin Sekretaris
Daerah Drs Katsul Wijaya, M.Si ribuan ASN serentak mengucapkan Ikrar Netralitas
ASN kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Ikrar Netralitas ASN.
Disaksikan Bupati Paser dr Fahmi Fadli, Sekda mengawali penanadatanganan diikuti oleh Para Staf Ahli Bupati, Asisten, hingga Kepala Perangkat Daerah.
Untuk diketehui, ada empat poin
yang harus diperhatikan oleh semua Kepala Perangkat Daerah di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Paser. Pertama, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak
memihak kepada kepentingan siapapun khususnya kepada peserta pemilu.
Kedua, Pejabat Daerah, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai
Tidak Tetap (PTT) dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang
menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu.
Ketiga, Pejabat Daerah, Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional, Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta Pemilu sebelum, selama dan sesudah masa kampanye. Larangan sebagaimana dimaksud meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga dan masyarakat.
Dan keempat, tidak memberikan izin penggunaan fasilitas negara yakni kendaraan dinas dan gedung milik pemerintah untuk kegiatan kampanye pemilu 2024 yang meliputi pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, rapat umum, bahan kampanye dan alat peraga kampanye. (Prokopim).