Yogyakarta - Untuk keempat kalinya Pemerintah Kabupaten Paser kembali mengadakan pertemuan dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) membahas penyelesaian ganti rugi lahan SMKN 3 Tanah Grogot. Pertemuan kali ini berlangsung di lantai 5 FH UGM Jogjakarta, Kamis (28/7).
Dalam pertemuan ini Dr Taufiq dari FH UGM memberikan apresiasi kepada Pemkab Paser yang kompak dengan DPRD untuk segera menyelesaikan masalah ini. Di sisi lain Taufiq kembali mempertegas hasil pertemuan ketiga di Pendopo Kabupaten Paser beberapa bulan lalu.
Di antaranya agar Pemkab dan ahli waris membuat kesepatakan untuk laksanakan putusan pengadilan, pihak penggugat melepaskan sebagian haknya, ada pernyataan pemilik bahwa tanah dalam keadaan clear and clean, lalu ada pengaturan mengenai biaya yang timbul akibat pengurusan hak atas tanah.
Selain itu, ada pembayaran dilakukan ke satu nomor rekening yang disepakati oleh para pemilik lahan, dan terakhir pembayaran dianggarkan dalam satu tahun anggaran.
Pertemuan ini dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli, didampingi sejumlah pejabat eksekutif. Di antaranya Sekda Katsul Wijaya, Asisten Ekbang Adi Maulana, Staf Ahli Bupati bidang Kesra Arief Rahman, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Hulaimi, Kabag Hukum Andi Aziz, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Kabag Persidangan dan Perundang-undangan DPRD Kusnedi dan Kabid Prasarana Wilayah Bappedalitbang Rosie Irdiyantie.
Bersama Pamkab Paser juga hadir anggota DPRD Paser dan pejabat dari Kejaksaan Negeri Paser. (humas)