TANA PASER -Pemerintah Kabupaten Paser beserta Forkopimda dan anggota DPRD Kabupaten Paser menerima masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat Peduli Paser bersama dengan aliansi mahasiswa yang melakukan aksi kemanusiaan di depan Kantor Bupati Paser, Senin, (298/10/2024).
Aksi damai yang dilakukan oleh massa tersebut menuntut memberhentikan aktivitas houling batu bara oleh PT. Mantimin Coal Mining (MCM) yang menggunakan jalan umum. Hal ini dilakukan karena, sudah memakan banyak korban. Titik puncak kemarahan massa disebabkan oleh, kecelakaan yang menimpa seorang Pendeta pada Sabtu, (26/10/2024) lalu. Karena dianggap membahayakan warga sekitar dan pengguna jalan, massa meminta agar Pemerintah Kabupaten Paser segera mengeluarkan surat penghentian aktivitas tersebut dan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian PUPR dan Kementerian Perhubungan untuk turun langsung melihat kondisi yang ada di lapangan. Para massa aksi juga meminta agar PT. MCM dapat beraudiensi langsung dengan masyarakat.
Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Paser, H. M. Syirajuddin mengatakan Pemkab Paser akan berupaya mengambil sikap. Meskipun berdasarkan aturan yang ada Pemkab tidak memiliki kewenangan terkait izin aktivitas tambang batu bara. Karena sudah terjadi beberapa insiden hingga ada yang meninggal dunia, Pemkab Paser tidak akan tinggal diam. "Meskipun Pemkab Paser tidak mempunyai kewenangan untuk menutup PT MCM, namun Pemkab Paser akan mengambil sikap karena ini adalah rasa kemanusiaan atau diskresi yang kami ambil untuk menyurati PT MCM agar menghentikan atau menutup aktivitas pengangkutan batu bara di wilayah Kabupaten Paser,"kata Pjs Bupati Paser.
Selanjutnya, atas nama pribadi dan Pemkab Paser, Pjs Syirajudin mengucapkan belasungkawa kepada almarhumah, karena terkena insiden lakalantas di wilayah Kabupaten Paser semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kesabaran dan ketabahan.
Kemudian Pjs Bupati Paser juga menjelaskan bhawa, Pemkab Paser akan melakukan pertemuan dengan pihak Pemerintah Provinsi maupun Pusat untuk melakukan tindakan tegas kepada PT MCM dengan menutup aktivitas pengakutan batu bara di wilayah Kabupaten Paser. Sedangkan terkait penindakan tegas untuk kendaraan yang bermuatan batu bara khusus dari PT MCM tersebut merupakan kewenangan dari Polres Paser bersama dengan Dinas Perhubungan.
"Jadi penindakan tersebut Kami serahkan kepada Polres Paser bersama dengan Dishub untuk melakukan penindakan lalulintasnya," ujar Pjs Syirajuddin.
Pjs Bupati Paser juga menambahkan setelah Pemkab Paser melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, Pemkab Paser akan menjadwalkan melakukan audensi bersama dengan pihak pihak terkait dengan melibatkan masyarakat.
" Kami akan melakukan audensi tersebut usai melakukan pertemuan dengan Pemerintah Provinsi dan Pusat, " ungkap Pjs Syirajuddin.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemkab Paser, Adi Maulana menambahkan, selama ini Pemkab Paser telah melakukan upaya-upaya untuk penindakan adanya aktivitas hauling batu bara tersebut sejak Tahun 2023 sampai dengan 2024, dengan melakukan audensi bersama dengan Pemprov Kaltim.
"Dari hasil audensi tersebut Pemprov Kaltim berjanji akan merevisi Perda 10 tahun 2012 yang mengatur pertambangan. Selama ini, Pemakab Paser tidak tinggal diam dan tutup mata adanya aktivitas tersebut. Audensi sudah kami lakukan sampai ke pusat dan hasil audensi di pusat menjanjikan 16 hari usai pertemuan tersebut mereka akan turun kelapangan dan akan membuat rekomendasi namun sampai saat ini tidak ada juga" tegas Adi Maulana.
Adi Maulana juga menegaskan, yang intinya Pemkab Paser akan segera bersurat kepada PT MCM untuk menghentikan kegiatan aktivitas hauling batu bara yang menggunakan jalan umum di wilayah Kabupaten Paser.
"Setelah ini juga, kami akan membuat tim kecil yang didalamnya melibatkan eksekutif dan legislatif untuk menelusuri tim pusat yang menjanjikan akan turun kelapangan tersebut," tutup Adi Maulana.
Dalam aksi ini, Pjs Bupati Paser didampingi oleh Forkopimda dan anggora DPRD Kabupaten Paser. (Prokopim)