BALIKPAPAN - Pemerintah Kabupaten Paser melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Drs. Katsul Wijaya, M. Si mewakili Bupati Paser, menerima kunjungan kerja Komite IV Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia ( DPD RI ) dalam kaitannya dengan Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang difokuskan pada Tranfer ke Daerah.
Kunjungan kerja yang dihadiri Pimpinan Komite IV Anggota DPD RI H. Ahmad Nawardi, Para Wakil Ketua Komite IV Anggota DPD RI Novita Anakotha dan Arief Saputra serta Koordinator Tim Kunjungan Komite IV Anggota DPD RI Sinta Rosma Yenti, ini dilaksanakan di Hotel Novotel Balikpapan, Kamis (30/01/2025).
UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Pada Pasal 2 menyebutkan bahwa Transfer ke Daerah yang disingkat TKD adalah Dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada daerah untuk dikelola oleh daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Untuk kabupaten Paser, dana transfer diperoleh dalam beberapa bentuk yaitu Dana Bagi Hasil untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan Daerah menangulangi eksternalitas negatif dan meningkatkan pemerataan, selain itu ada Dana Alokasi Umum DAU, dan juga Dana Alokasi Khusus (DAK).
Oleh karena itu menurut Katsul Wijaya kegiatan anggota DPD RI pada hari ini menjadi penting, selain menjadi perpanjangan tangan Pemerintah Pusat pertemuan ini juga dihadiri kantor Pelayanan Perbendaharaan Wilayah Balikpapan sebagai lebaga yang berwenang menerbitkan SP2D transfer ke daerah agar semua penggunaan dana transfer dari Pemerintah Pusat di Kabupaten Paser, sudah sesuai dengan aturan dan tidak ada konsekuensi hukum di kemudian hari yang menanti pejabat-pejabat daerah
Maka itu Sekda mengharapkan DPD selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat dapat memberikan penjelasan kepada Daerah, apa yang menjadi kebijakan Presiden terkait dengan penggunaan dana APBD 2025 yang menjadi hak Pemerintah Daerah.
Sementara itu selaku Tim Koordinator Kunjungan Kerja Komite IV Anggota DPR RI, Sinta Rosma Yenti, menjelaskan bahwa Kabupaten Paser yang kaya akan Sumber Daya Alamnya kita sudah tahu semua, namun disis lain ada permasalahan yang dihadapi adalah pendapatan daerah yang saat ini masih tergantung pada dana tranfer dari Pusat ataupun Tranfer ke Daerah (TKD).
Persoalan ini menurut Sinta hampir ditemukan di setiap daerah, berbagai kebijakan monitoring dari Pemerintah Pusat menjadikan daerah tidak leluasa untuk mengatur dan menggunakan TKD tersebut sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik daerahnya, oleh karena itu pertemuan ini diharapkan dapat membantu daerah dan melakukan tata kelola khusunya terkait TKD.