Berita:Pemkab Paser Tegas, Penanganan Masalah Houling Batubara harus Sesuai Aturan yang Berlaku

Siaran Pers

TANA PASER – Menyikapi permasalahan terkait houling batu bara dengan masyarakat di Batu Sopang, Pemerintah Kabupaten Paser secara tegas menyampaikan bahwa semua harus berpegang pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Dengan kata lain, sesuai yang diwartakan Prokopim sebelumnya, bahwa Pemerintah Kabupaten Paser tetap membawa permasalahan ini untuk disampaikan ke hirarki lebih tinggi. “Karena kita memang tidak punya kewenangan sama sekali untuk melakukan penindakan di lapangan,” kata Bupati Paser dr Fahmi Fadli. 


Hal ini disampaikan Bupati Fahmi saat menerima mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Paser di Rumah Jabatan Bupati Paser, Jumat (29/12) siang.


Turut hadir dalam kesempatan ini Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya SH SIK MH dan jajaran, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Perhubungan Inayatullah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja HM Guntur, Kabag Hukum Andi Azis, Kabag Prokopim Kadir Sambolangi dan Kabag Umum M Yatiman. 

Jadi langkah konkrit yang dilakaukan Pemkab Paser adalah menyampaikan hal ini ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, dan itu sudah dilakukan. “Khusus untuk penanganan masalah houling batubara ini, kita sudah sampaikan langsung kepada Gubernur,” kata Bupati. Pj Gubernur Kalimantan Timur Dr Akmal Malik memang ada di Paser untuk menghadiri sejumlah rangkaian peringatan ke-64 Ulang Tahun Paser.

Selain itu Dinas Perhubungan Kabupaten Paser juga sudah sampaikan hal yang sama kepada Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Timur dan kepada Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II (BPTD) Kalimantan Timur di Balikpapan.


Asisten Adi Maulana mengatakan bahwa penyampaian ini dimaksudkan agar ada tindakan dari yang punya wewenang dalam menegakkan aturan, yaitu Pemerintah Pusat dan Provinsi. “Bukan untuk menyerahkan urusan penanganan kepada kita,” tegas Adi Maulana. 

“Perlu diketahui bahwa penyelesaian masalah ini tidak bisa didelegasikan oleh Dinas Perhubungan Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten Paser. Adapun penyampaian sebelumnya kepada kita untuk melakukan penindakan, itu tidak bisa dilaksanakan karena hanya disampaikan secara lisan. Kita ingin menyesaikan masalah dengan tetap berpegang teguh pada aturan,” kata Adi Maulana yang juga mantan Kepala Dinas Perhubungan Paser.

“Tentu kita punya empati terhadap masalah yang ada, namun Pemerintah juga harus berhati-hati, agar kebijakan apapun yang diambil tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada,” kata Adi lagi. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 3.6569 detik dengan memori 2.16MB.