Berita:Pembangunan Infrastruktur Dinas PUTR Mewujudkan Paser MAS

Siaran Pers

TANA PASER- Peningkatan pembangunan  infrastruktur  dengan  pemerataan pembangunan dengan tujuan mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat sangat dibutuhkan mewujudkan visi misi Bupati Paser dr Fahmi Fadli yakni Paser Maju, Adil dan Sejahtera  atau Paser MAS.

Karena itu untuk  melaksanakan 1 program, 4 kegiatan dan 7 sub kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Paser menjalan kegiatan  yang meliputi  penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang (RRTR) Kabupaten/Kota.

Selain itu pada sub kegiatan  menurut Kadis PUPR Hasanuddin terdiri pelaksanaan persetujuan substansi, evaluasi, konsultasi evaluasi dan penetapan RTRW Kabupaten/Kota serta pelaksanaan persetujuan substansi, evaluasi, konsultasi evaluasi dan penetapan RRTR Kabupaten/Kota.

“Kegiatanya adalah koordinasi dan sinkronisasi perencanaan tata ruang Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi sub kegiata koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta koordinasi dan sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota,” sebutnya.

Selanjutnya menurut Hasanuddin adalah kegiatan  koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah Kabupaten/Kota  dengan sub kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan pembangunan daerah serta sistem informasi penataan ruang.

“Kegiatannya adalah koordinasi dan sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan koordinasi pelaksanaan penataan ruang,’ sebutnya.

Selanjutnya Sumber Daya Air, adapun luas irigasi kabupaten lanjut Hasanuddin  seluas 3.700 hektare  meliputi jaringan irigasi primer dan sekunder dan kondisi baik tahun 2021 adalah 268.600 M2.

“Alokasi anggaran untuk sub kegiatan ini bersumber dari APBD Kabupaten Tahun 2021 Rp137.412.438.765,00  dan tahun 2022 sebesar Rp9.046.797.857, selanjutnya APBD Provinsi atau Bankeu tahun 2021 Rp36.100.424.000,00  dan APBD Pusat (DAK) sebesar Rp12.617.102.000,00,” sebut  Hasanuddin. Seraya mengatakan, untuk tahun 2022 Bankeu dan DAK tidak ada.

Untuk melaksanakan 1 Program, 2 Kegiatan dan 8 sub kegiatan sebut Hasanuddin, meliputi pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS) dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar, Drainase Utama Perkotaan dan Pengaman Pantai yang meliputi penyusunan Pola dan Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota dan pembangunan Embung dan Penampung Air Lainnya yakni pembangunan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir serta rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya.

“Adapun kegiatanya adalah pengembangan dan pengelolaan Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah 1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub kegiatan penyusunan Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa, Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa serta operasi dan Pemeliharaan Jaringan Irigasi Permukaan,” sebutnya.

Sedangkan Bina Jasa Konstruksi  sebut Hasanuddin, program yang dilaksanakan sebanyak 1 program dengan 4 kegiatan dan 5 sub kegiatan, yakni kegiatan penyelenggaraan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi dengan Sub Kegiatan pelaksanaan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi.

“Selanjutnya kegiatan Penyelenggaraan Sistem Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota degan sub kegiatan  pengelolaan Operasional Layanan Informasi Jasa Konstruksi dan kegiatan  Pengawasan Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi dengan sub kegiatan pengawasan dan Evaluasi Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi,’ sebutnya.

Output diperoleh dari pelaksanaan pelatihan sebanyak 2 (dua) kegiatan yang terstandar SNI lanjut Hasanuddin meliputi pelaksanaan Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi dan fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil Konstruksi dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Tahun 2021 Rp508.240.000,00 dan tahun 2022 Rp771.400.000,00.

Untuk Keciptakaryaan menurut Hasanuddin terdapat dua  Program kegiatan bidang Keciptakaryaan dengan kegiatan pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri sub kegiatan Penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM, Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan dan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan.

“Selanjutnya peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan, peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perkotaan, pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan serta perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan,” tandasnya.

Kegiatannya  Pengembangan Sistem dan Pengelolaan Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan pembangunan TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS dan pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota.

“Sub kegiatannya adalah penyusunan Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota dan pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat,’ sebut Hasanuddin.

Selanjutnya kegiatan Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub. Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan dan Peningkatan Saluran Drainase Lingkungan

“Kegiatannya tambah Hasanuddi  Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung  dengan Sub. Kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan Gedung, serta Implementasi SIMBG dan perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota,’ ujarnya.

Sumber  anggaran untuk kegiatan Keciptakaryaan tambah Hasanuddin APBD Kabupaten 2021 Rp63.504.424.925,00  dan tahun 2022 Rp107.165.761.744. sedangkan Bankeu tahun 2021 sebesar Rp8.700.212.000,00 dan tahun 2022 masih pergeseran serta APBN (DAK) tahun 2021 Rp1.929.000.000,00 dan tahun 2022 Rp9.414.647.000. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.0355 detik dengan memori 0.7MB.