TANA PASER- Peningkatan pembangunan infrastruktur
dengan pemerataan pembangunan
dengan tujuan mempercepat peningkatan ekonomi masyarakat sangat dibutuhkan
mewujudkan visi misi Bupati Paser dr Fahmi Fadli yakni Paser Maju, Adil dan
Sejahtera atau Paser MAS.
Karena itu untuk melaksanakan 1 program, 4 kegiatan dan 7 sub kegiatan, Dinas Pekerjaan Umum
dan Tata Ruang Kabupaten Paser menjalan kegiatan yang meliputi penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Rinci Tata Ruang
(RRTR) Kabupaten/Kota.
Selain itu pada sub kegiatan menurut Kadis PUPR Hasanuddin terdiri
pelaksanaan persetujuan substansi, evaluasi, konsultasi evaluasi dan penetapan
RTRW Kabupaten/Kota serta pelaksanaan persetujuan substansi, evaluasi, konsultasi
evaluasi dan penetapan RRTR Kabupaten/Kota.
“Kegiatanya adalah koordinasi dan sinkronisasi
perencanaan tata ruang Daerah Kabupaten/Kota yang meliputi sub kegiata koordinasi
dan sinkronisasi penyusunan RTRW Kabupaten/Kota serta koordinasi dan
sinkronisasi penyusunan RRTR Kabupaten/Kota,” sebutnya.
Selanjutnya menurut Hasanuddin adalah kegiatan
koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang daerah Kabupaten/Kota dengan sub
kegiatan koordinasi dan sinkronisasi pemanfaatan ruang untuk investasi dan
pembangunan daerah serta sistem informasi penataan ruang.
“Kegiatannya adalah koordinasi dan
sinkronisasi pengendalian pemanfaatan ruang daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan
koordinasi pelaksanaan penataan ruang,’ sebutnya.
Selanjutnya Sumber Daya Air, adapun luas
irigasi kabupaten lanjut Hasanuddin seluas 3.700 hektare meliputi jaringan irigasi primer dan sekunder
dan kondisi baik tahun 2021 adalah 268.600 M2.
“Alokasi anggaran untuk sub kegiatan ini
bersumber dari APBD Kabupaten Tahun 2021 Rp137.412.438.765,00 dan tahun 2022 sebesar Rp9.046.797.857,
selanjutnya APBD Provinsi atau Bankeu tahun 2021 Rp36.100.424.000,00 dan APBD Pusat (DAK) sebesar
Rp12.617.102.000,00,” sebut Hasanuddin.
Seraya mengatakan, untuk tahun 2022 Bankeu dan DAK tidak ada.
Untuk
melaksanakan 1 Program, 2 Kegiatan dan 8 sub kegiatan sebut Hasanuddin,
meliputi pengelolaan SDA dan Bangunan Pengaman Pantai pada Wilayah Sungai (WS)
dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan penyusunan Rencana
Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Pengendali Banjir, Lahar,
Drainase Utama Perkotaan dan Pengaman Pantai yang meliputi penyusunan Pola dan
Rencana Pengelolaan SDA WS Kewenangan Kabupaten/Kota dan pembangunan Embung dan
Penampung Air Lainnya yakni pembangunan Pintu Air/Bendung Pengendali Banjir
serta rehabilitasi Embung dan Penampungan Air Lainnya.
“Adapun kegiatanya adalah pengembangan dan pengelolaan
Sistem Irigasi Primer dan Sekunder pada Daerah Irigasi yang Luasnya dibawah
1000 Ha dalam 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dengan Sub kegiatan penyusunan
Rencana Teknis dan Dokumen Lingkungan Hidup untuk Konstruksi Irigasi dan Rawa,
Rehabilitasi Jaringan Irigasi Rawa serta operasi dan Pemeliharaan Jaringan
Irigasi Permukaan,” sebutnya.
Sedangkan Bina Jasa Konstruksi sebut Hasanuddin, program yang dilaksanakan
sebanyak 1 program dengan 4 kegiatan dan 5 sub kegiatan, yakni kegiatan penyelenggaraan
Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi dengan Sub Kegiatan pelaksanaan Pelatihan
Tenaga Terampil Konstruksi dan Fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi.
“Selanjutnya kegiatan Penyelenggaraan Sistem
Informasi Jasa Konstruksi Cakupan Daerah Kabupaten/Kota degan sub kegiatan pengelolaan Operasional Layanan Informasi
Jasa Konstruksi dan kegiatan Pengawasan
Tertib Usaha, Tertib Penyelenggaraan dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi
dengan sub kegiatan pengawasan dan Evaluasi Tertib Usaha, Tertib
Penyelenggaraan, dan Tertib Pemanfaatan Jasa Konstruksi,’ sebutnya.
Output diperoleh dari pelaksanaan pelatihan
sebanyak 2 (dua) kegiatan yang terstandar SNI lanjut Hasanuddin meliputi pelaksanaan
Pelatihan Tenaga Terampil Konstruksi dan fasilitasi Sertifikasi Tenaga Terampil
Konstruksi dengan alokasi anggaran APBD Kabupaten Tahun 2021 Rp508.240.000,00
dan tahun 2022 Rp771.400.000,00.
Untuk Keciptakaryaan menurut Hasanuddin
terdapat dua Program kegiatan bidang
Keciptakaryaan dengan kegiatan pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan
Air Minum (SPAM) di Daerah Kabupaten/Kota yang terdiri sub kegiatan Penyusunan
Rencana, Kebijakan, Strategi dan Teknis SPAM, Pembangunan SPAM Jaringan
Perpipaan di Kawasan Perkotaan dan Pembangunan SPAM Jaringan Perpipaan di
Kawasan Perdesaan.
“Selanjutnya peningkatan SPAM Jaringan
Perpipaan di Kawasan Perkotaan, peningkatan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan
Perkotaan, pembangunan Baru SPAM Bukan Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan
serta perluasan SPAM Jaringan Perpipaan di Kawasan Perdesaan,” tandasnya.
Kegiatannya Pengembangan Sistem dan Pengelolaan
Persampahan di Daerah Kabupaten/Kota dengan sub kegiatan pembangunan
TPA/TPST/SPA/TPS-3R/TPS dan pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
Domestik dalam Daerah Kabupaten/Kota.
“Sub kegiatannya adalah penyusunan Rencana,
Kebijakan, Strategi dan Teknis Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik dalam
Daerah Kabupaten/Kota dan pembangunan/Penyediaan Sub Sistem Pengolahan Setempat,’
sebut Hasanuddin.
Selanjutnya kegiatan Pengelolaan dan
Pengembangan Sistem Drainase yang Terhubung Langsung dengan Sungai dalam Daerah
Kabupaten/Kota dengan Sub. Kegiatan Pembangunan Sistem Drainase Lingkungan dan Peningkatan
Saluran Drainase Lingkungan
“Kegiatannya tambah Hasanuddi Penyelenggaraan Bangunan Gedung di Wilayah
Daerah Kabupaten/Kota, Pemberian Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat
Laik Fungsi Bangunan Gedung dengan Sub.
Kegiatan Penyelenggaraan Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Sertifikat
Laik Fungsi (SLF), peran Tenaga Ahli Bangunan Gedung (TABG), Pendataan Bangunan
Gedung, serta Implementasi SIMBG dan perencanaan, Pembangunan, Pengawasan, dan
Pemanfaatan Bangunan Gedung Daerah Kabupaten/Kota,’ ujarnya.
Sumber anggaran untuk kegiatan Keciptakaryaan tambah
Hasanuddin APBD Kabupaten 2021 Rp63.504.424.925,00 dan tahun 2022 Rp107.165.761.744. sedangkan
Bankeu tahun 2021 sebesar Rp8.700.212.000,00 dan tahun 2022 masih pergeseran
serta APBN (DAK) tahun 2021 Rp1.929.000.000,00 dan tahun 2022 Rp9.414.647.000.
(Humas)