Jakarta - Berdasarkan hasil seminar atas laporan akhir penyusunan dokumen studi pendahuluan kelanjutan pembangunan bandar udara (bandara) di Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser oleh PT Surveyor Indonesia, hasil kajian menyimpulkan bahwa pembangunan bandar udara tersebut layak dilanjutkan, yang nantinya dapat diwujudkan dengan skema pembiayaan Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Paser, Adi Maulana mengatakan, skema KPBU sebagai sebuah solusi Creative Financing atau pembiayaan kreatif dalam melanjutkan pembangunan bandara di Paser.
Skema ini diharapkan mampu memberikan ruang bagi pemerintah dalam hal pengalokasian risiko kepada pihak lain (swasta) yang lebih mampu dari segi pengelolaan, biaya, dan pengalaman.
"Bandara Kabupaten Paser itu layak untuk dilanjutkan dengan menggunakan sistem pendanaan KPBU," Kata Adi Maulana usai kegiatan Kabupaten Paser di Gedung Graha Surveyor Indonesia jalan Jendral Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (8/11/2023).
Skema KPBU sangat tepat untuk melanjutkan pembangunan bandara. Jika menggunakan skema sharing pembiayaan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Paser tidak memungkinkan, mengingat kebutuhan pembiayaan pembangunan bandara tersebut sangat besar.
Berkaitan dengan hal ini juga, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kabupaten Paser akan berupaya melengkapi dokumen kajian yang dibutuhkan sebagai persyaratan bagi terlaksananya pembangunan Bandara di Kabupaten Paser, seperti review Masterplan pembangunan bandara, serta dokumen kajian lain yang diperlukan. Hal ini dimaksudkan untuk meyakinkan pihak swasta sebagai calon investor yang diharapkan dapat berperan dalam pembangunan bandara dengan menggunakan skema KPBU.