Berita:Pekan Paser Patuh Pajak

Siaran Pers

Tana Paser – Kantor Pelayanan Pajak  (KPP) Pratama Penajam mengadakan kegiatan  “Pekan Paser Patuh Pajak“, yang bertempat di Pendopo Lou Bapekat Kabupaten Paser, Kamis (23/2/2023). Acara ini dihadiri oleh Asisten Administrasi Umum Murharyanto mewakili Bupati Paser. Selain itu hadir pula Staf Ahli Bupati,  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam, Pimpinan Instansi vertikal, perwakilan Forkopimda, para Kepala Perangkat Daerah, dan Pimpinan Bank.

Pelaksanaan acara tersebut diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan dilanjutkan dengan video Public Campaign dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala KPP Pratama Penajam Lita Murni.

Lita Murni dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan.

Dalam acara Pekan Panutan Pajak tersebut ditampilkan pula video Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli yang menghimbau para pejabat, ASN dan masyarakat yang belum  melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan orang pribadi melalui e-filling sebelum batas pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023.

Pekan Paser Patuh Pajak Tahun 2023 ini juga merupakan Kick off Pemuktahiran Data Mandiri Wajib Pajak melalui Kegiatan Validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib Pajak Orang Pribadi. Hal tersebut sejalan dengan amanat Undang – Undang Harmonisasi Perpajakan untuk mendukung kebijakan satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandarisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan. Teladan ini diharapkan berkembang terus menerus untuk mendorong masyarakat agar taat serta memahami pentingnya pajak bagi kontribusi Negara Kesatuan Indonesia (NKRI).

Pada saat yang sama dilakukan simbolis pelaporan SPT Tahunan dan Validasi NIK NPWP Forkopimda serta penyampaian beberapa apresiasi kepada perangkat daerah yang melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar dan tepat waktu yang diharapkan dapat memberi contoh organisasi perangkat daerah lainnya. 

Setelah acara tersebut KPP Pratama Penajam akan melaksanakan pemuktahiran data mandiri dan pelaporan SPT Tahunan PPH orang pribadi bagi pegawai di Organisasi Perangkat Daerah bertempat di Kantor Bupati Paser dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.8608 detik dengan memori 0.69MB.