Jakarta
– Selain menerima Piala Adipura 2022,
Pemerintah Kabupaten Paser juga menerima dana penyaluran dana lingkungan sebesar
Rp6,3milyar dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik
Indonesia. Hal ini ditandai dengan Penandatanganan Perjanjian Penyaluran Dana
Lingkungan Hidup Forest Carbon Partnership Facility (Fcpf) Carbon Fund Antara
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Kementerian Keuangan Republik Indonesia Dengan
Pemerintah Kabupaten Paser.
Penandantangan
yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti (Selasa, 28/2/23) ini disaksikan
langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dan Gubernur
Kalimantan Timur Isran Nur. Adapun yang menjadi pihak pertama yaiitu Direktur
Utama Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup Djoko Hendratto dan Pihak kedua Kepala Badan
Keuangan Aset dan Daerah Nur Asni.
Bupati
Paser Fahmi Fadli mendukung penuh upaya pemerintah pusat dan provinsi dalam menurunkan emisi gas rumah kaca (GRK),
melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility (FCPF-Carbon Fund).
“Kepada Perangkat Daerah yang menerima dana kompensasi hasil kinerja penurunan
emisi gas rumah kaca, agar menggunakannya dengan baik,tepat sasaran dan akuntabel”,
tegasnya.
Ditemui
usai penandatanganan, Asni mengatakan bahwa perjanjian ini bertujuan untuk
digunakan sebagai dasar penyaluran dana hasil kinerja penurunan emisi gas rumah
kaca pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan alokasi manfaat dana
pada program Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF-CF). “Sebagai
pihak kedua, BKAD mempunyai hak dan kewajiban. Diantaranya yaitu berhak
menerima penyaluran dana sebesar Rp 6,3 milyar lebih. Kemudian pihak kedua berkewajiban
menerima dan mematuhi segala ketentuan mengenai Monitoring dan Evaluasi oleh
Pihak Pertama yaitu BPLDH, bersedia untuk bekerja sama dan memberikan akses
dalam melakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi tersebut. Kita juga wajib
menyampaikan Laporan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian. Kemudian
kita juga wajib menyampaikan data dan informasi kepada aparat pemeriksa dalam
rangka pelaksanaan audit atas pelaksanaan perjanjian, dan wajib menganggarkan
dana FCPF Carbon Fund sesuai dengan program/kegiatan terkait FCPF Carbon Fund
berdasarkan Benefit Sharing Plan (BSP)”, terang Asni panjang lebar.
Dana
sebesar Rp 6,3 milyar lebih ini akan disalurkan ke beberapa perangkat daerah
untuk dipergunakan mendukung upaya pemerintah menurunkan emisi karbon. Adapun perangkat
daerah yang menerima dana yaitu Badan Perencana Daerah dan Penelitian dan
Pembangunan, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu, Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas
Pemberdayaan Masyarakat Desa, Dinas Perikanan, Dinas
Tanaman Pangan dan Hortikultura, Dinas Komunikasi, Informatika,
Statistik dan Persandian dan Bagian Sumber Daya Alam Sekretariat
Daerah Kabupaten Paser.
Dirut BPDLH Djoko Hendratto menegaskan peruntukan
dana tersebut ditujukan untuk operasionalisasi pelaksanaan program FCPF,
insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada penurunan emisi di lingkup
Kaltim. Dan reward untuk masyarakat hukum adat (MHA) yang melaksanakan
perlindungan hutan pada Provinsi Kaltim," ujarnya.
Untuk diketahui,
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan insentif Rp260 miliar dari
Bank Dunia. Dana itu diberikan karena daerah ini dinilai berhasil menurunkan
emisi gas rumah kaca (GRK), melalui program REDD+ dan Forest Carbon Partnership
Facility (FCPF-Carbon Fund).
Kalimantan Timur dinilai berhasil menurunkan
emisi karbon sekitar 30 juta ton CO2 equivalent dan yang dilakukan penilaian
oleh Bank Dunia adalah sebesar 22 juta ton CO2 equivalent. Dana insnetif Rp260 milyar itu akan disalurkan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Kabupaten Paser salah satu dari 8 kabupaten/kota di Kaltim yang berhak mendapat kompensasi tersebut, yaitu sebesar Rp6,3 milyar. (Prokopim).