Berita:Pada Pelantikan 73 Kepala Desa Bupati Berharap Kepala Desa yang dilantik Memperhatikan Hasil Evaluasi Kemendagri dan Memahami Peraturan Perundang – Undangan

Siaran Pers

Tana Paser – Pelantikan 72 Kepala Desa Terpilih dan 1 Kepala Desa Tajur Pengganti antar waktu  pada Jumat (3/2/2023) berlangsung di Awa Mangkuruku. Pada Pelantikan tersebut Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam sambutannya mengatakan bahwa Bupati berharap para Kepala Desa  dapat memperhatikan hasil  evaluasi dari Kemendagri. “ Saya berharap agar para Kepala Desa dapat memperhatikan hasil evaluasi dari Kemendagri ini, Mari bersinergi bersama-sama pemerintah Kabupaten Paser untuk Meningkatkan Tata Kelola Pemerintah Yang Efektif dan Efisien melalui Pemerintahan Yang Profesional, Partisipatif dan Transparan, selaras dengan Visi Misi Paser MAS”, kata Bupati.

Beberapa hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, terkait penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa, yaitu; Berdasarkan Pasal 26 ayat 4 huruf d, Kepala Desa wajib menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan. Kemudian ketentuan Pasal 29 huruf c menyatakan bahwa Kepala Desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak dan/atau kewajibannya. Selanjutnya pada Pasal 30 menyatakan bahwa Kepala Desa yang melanggar larangan dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan, dan/atau teguran tertulis, dalam hal sanksi administratif tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.  Hal ini pun berlaku bagi Perangkat Desa yang tertuang pada Pasal 52 ayat 1 dan ayat 2.  Berdasarkan Pasal 114 huruf d, menyatakan bahwa Pembinaan dan Pengawasan yang dilakukan Pemerintah Daerah Provinsi yakni melakukan pembinaan manajemen pemerintahan desa kepada Kabupaten/Kota. Selanjutnya Pasal 115 antara lain menyatakan bahwa Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan pemerintah daerah kabupaten/kota  yakni melakukan fasilitasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, melalukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan memberikan sanksi atas penyimpangan yang dilakukan oleh Kepala Desa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil evaluasi dari Kemendagri, Gubernur menugaskan Bupati untuk melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, melakukan pembinaan kepada pemerintah desa agar menaati peraturan yang berlaku, melakukan evaluasi terhadap pengunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN dan Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga memberikan sanksi kepada Pemerintah Desa yang melanggar larangan maupun tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain itu Bupati Fahmi dalam sambutannya mengatakan bahwa isu yang sedang hangat dibincangkan diantaranya adalah pemberhentian perangkat desa yang dilakukan Kepala Desa tidak sesuai ketentuan, diantaranya pemberhentian dilakukan tanpa rekomendasi Camat. Berbagai dampak yang muncul dari pemberhentian perangkat desa tidak sesuai ketentuan yaitu banyaknya sengketa tata usaha negara antara Kepala Desa dengan Perangkat Desa yang diberhentikan, terjadinya dualisme Perangkat Desa disebabkan oleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang tidak dijalankan oleh Kepala Desa karena telah mengangkat Perangkat Desa yang baru. Bupati juga mengatakan masalah lain muncul yaitu penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Namun demikian Bupati Fahmi yakin hal – hal tersebut tidak terjadi di desa – desa  yang ada di Kabupaten Paser. ”Namun saya yakin, hal ini tidak terjadi di desa manapun di Kabupaten Paser. Para Kepala Desa sudah paham terhadap aturan-aturan tersebut,” ungkap Bupati Fahmi. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.7588 detik dengan memori 0.7MB.