TANA PASER- Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri selama ini melaksanakan kerja sama dalam bidang hukum.
Untuk memperpanjang kerjasama tersebut, kembali dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama antara Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Kepala Kejari Paser Rajendra D. Wiritanaya SH, Rabu (12/07/2022).
Untuk diketahui, kerja sama ini tentang penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.
Dalam sambutannya, Bupati Fahmi Fadli berikan apresiasi kerjasama Pemkab Paser dan Kejaksaan, dan Bupati mengakui membawa dampak luar biasa.
Karena itu, Bupati Fahmi menegaskan dengan dilakukannya kerjasama ini, agar seluruh jajaranya dalam kegiatan yakni dari perencanaan sampai pelaksanaan, harus ada komunikasi dengan Kejaksaan, sehingga tidak terjadi permasalah Hukum
“Dari kerjasama ini, bisa mengimbangi jika ada permasalah hukum. Kesalahan bisa saja terjadi, baik itu menyangkut aturan maupun sumber daya manusianya,” kata Bupati.
Lalu Bupati menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan, karena menurut Fahmi, MoU sebelumnya sudah berakhir dalam waktu panjang, dan baru dilakukan perpanjangan dengan inisiatif Kejari.
“Terimakasih pak Kejari, saya sudah diingatkan. Saya jadi heran, bagaimana sistem selama ini. Saya baru tau kalau MoU harus diperbaharui,” ucap Fahmi dengan nada kecewa.
Kekesalan Bupati ini memang cukup beralasan. Pasalnya, Kesepakatan kerja sama antara Pemkab Paser dan Kejaksaan Paser telah laksanakan pada Agustus 2019, dan telah berakhir di Agustus 2020. Baru kembali dilakukan pada pertengahan 2022, dan itupun setelah disampaikan secara langsung Kejari kepada Bupati Paser.
Sedangkan Kejari Rajendra D Wiritanaya menjelaskan ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan konsultasi hukum dan tindakan hukum lain.
Hal ini tentunya, lanjutnya Rajendra sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemda Paser.
“Semoga kerja sama antara Kejaksaan Pemkab Paser ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya.
Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, jajaran Asisten, jajaran Kejari Paser dan sejumlah Kepala OPD. (humas)