Berita:MoU Dengan Kejaksaan, Bupati Fahmi Akui Baru Tau Kalau Tidak Diingatkan Kejari

Siaran Pers

TANA PASER- Untuk dapat menciptakan sinergitas dan saling membantu serta menguatkan satu sama lainnya untuk mencapai tujuan yang sama yakni mendorong tegaknya supremasi hukum yang berkeadilan, maka Pemerintah Kabupaten Paser dan Kejaksaan Negeri  selama ini melaksanakan kerja sama dalam bidang hukum. 

Untuk memperpanjang  kerjasama tersebut, kembali dilakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Nota Kesepahaman bersama antara Bupati Paser dr Fahmi Fadli dan Kepala Kejari Paser Rajendra D. Wiritanaya SH, Rabu (12/07/2022).

Untuk diketahui, kerja sama ini tentang penanganan masalah hukum  di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang  dilaksanakan dalam jangka waktu 12 bulan dan dapat diperpanjang atas kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam sambutannya, Bupati Fahmi Fadli berikan apresiasi kerjasama Pemkab Paser dan Kejaksaan, dan Bupati mengakui membawa dampak luar biasa.

Karena itu, Bupati Fahmi menegaskan dengan dilakukannya kerjasama ini, agar  seluruh jajaranya dalam kegiatan yakni dari perencanaan sampai pelaksanaan, harus ada komunikasi dengan Kejaksaan, sehingga  tidak terjadi permasalah Hukum

“Dari kerjasama ini, bisa mengimbangi jika ada permasalah hukum. Kesalahan bisa saja terjadi, baik itu menyangkut aturan maupun sumber daya manusianya,” kata Bupati.

Lalu Bupati menyampaikan terimakasih dan penghargaan kepada Kepala  Kejaksaan, karena menurut Fahmi, MoU sebelumnya sudah berakhir dalam waktu panjang,  dan baru dilakukan perpanjangan dengan inisiatif Kejari.

“Terimakasih pak Kejari, saya sudah diingatkan. Saya  jadi heran, bagaimana sistem selama ini. Saya baru tau kalau MoU harus diperbaharui,” ucap Fahmi dengan nada kecewa.

Kekesalan Bupati ini memang cukup beralasan. Pasalnya, Kesepakatan kerja sama antara Pemkab Paser dan Kejaksaan Paser  telah  laksanakan pada Agustus  2019, dan telah berakhir di Agustus 2020. Baru kembali dilakukan  pada pertengahan 2022, dan itupun setelah disampaikan secara langsung Kejari kepada Bupati Paser.

Sedangkan  Kejari Rajendra D Wiritanaya menjelaskan ruang lingkup dari tugas dan kewenangan Kejaksaan di Bidang Datun, yaitu kejaksaan dapat melakukan penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum baik berupa pendampingan hukum maupun pendapat hukum dan  konsultasi hukum  dan tindakan hukum lain. 

Hal ini tentunya, lanjutnya Rajendra sebagai bentuk dukungan kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendukung Pemda Paser. 

“Semoga kerja sama antara Kejaksaan  Pemkab Paser ini bisa berjalan dengan baik,” harapnya. 

Acara ini juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, jajaran Asisten, jajaran Kejari Paser dan sejumlah Kepala OPD. (humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 5.4797 detik dengan memori 0.7MB.