Badung - Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pada 1 Januari 2017 maka Sekolah SMA,SMK dan SLB menjadi kewenangan Pemerintah provinsi dalam hal ini provinsi Kalimantan Timur.
Terkait hal tersebut Pemerintah Daerah Kabupaten Paser menyerahkan seluruh aset sekolah ke provinsi Kaltim.
Tetapi walaupun sudah bukan kewenangan Pemda, Pemkab Paser tetap memberi perhatian. "Misalnya tahun 2022 Pemkab Paser menghibahkan tanah seluas kurang lebih 4 hektar untuk kepentingan SMK 3 Tanah Grogot", kata Bupati Paser dr Fahmi Fadli.
Asisten Administrasi Umum Murhariyanto menambahkan bentuk perhatian Pemkab Paser. "Pemkab Paser juga berikan pinjam pakai kendaraan roda empat sebanyak 3 unit untuk kelancaran operasional MKKS SMA/SMK, ujarnya Murhariyanto. "Dan jika SMK membutuhkan kendaraan roda empat untuk praktek bongkar pasang mesin, Pemkab punya. Mengingat bodi kendaraan sudah tidak berbentuk lagi dan tidak laku bila dilelang. Silakan ajukan permohonan", ujar Asisten Adum.
Perhatian ini terungkap saat pembukaan Sosialisasi Program Perencanaan Berbasis Data Bagi Kepala Sekolah, Tim Manajemen Sekolah dan Guru SMA/SMK/SLB se Kabupaten Paser oleh Bupati Paser di Badung, Selasa (1/11/22).
Dihadapan 86 peserta, Fahmi mengatakan bahwa porsi APBD 2023 prioritas pada infrastruktur jalan dan jembatan. "Karena jika infrastruktur kita sudah baik, maka akses terhadap pendidikan dan kesehatan pun akan baik pula, termasuk perekonomian", ujarnya.
Selain Asisten Administrasi Setdakab Paser Murhariyanto, juga hadir Kepala Cabang Dinas Wilayah V Provinsi Kalimantan Timur Amin Sukarmin, Ketua MKKS SMA Kabupaten Paser Waluyo Abu Saputro,
Ketua MKKS SMK Kabupaten Paser Ujang Mulyana.
Sosialisasi ini digelar sejak 31 Oktober hingga 3 November di J4 Hotel, Legian Kabupaten Badung, Bali. Namun karena padatnya kegiatan, maka Bupati baru bisa membuka 1 Oktober.
(Humas)