Berita:Lantik 17 Jabatan Fungsional, Bupati: Jangan Takut Terhadap Anggapan Fungsional itu Sulit Naik Pangkat

Siaran Pers


TANA PASER-Bupati Paser dr Fahmi Fadli melantik  dan mengambil  Sumpah Jabatan Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser, Jumat (3/09/2021) sore di Pendopo.

Pelantikan dan pengambilan sumpah tersebut juga disaksikan oleh Wakil Bupati Sarifah Masitah Assegaf,  Sekretaris Daerah Kabupaten Paser Katsul Wijaya, mewakili Dandim, Kapolres serta beberapa  pejabat di lingkungan Pemkab Paser. 

Adapun 17 jabatan fungsional yang dilantik meliputi 3 Analis Kebakaran Ahli Pertama, 1   Pemadam Kebakaran Mahir dan 10 Pemadam Kebakaran Terampil serta  3 Administrator Kesehatan Ahli Pertama.

Pelantikan yang berlangsung khidmat ini, Bupati Fahmi menegaskan, terkait  amanah Reformasi Birokrasi, tata kelola pemerintahan menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah daerah Kabupaten Paser yang  telah dituangkan dalam misi yang kedua yaitu “Meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

“Salah satu upaya mewujudkannya adalah dengan penataan aparatur Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kabupaten Paser menaruh perhatian cukup besar terhadap pejabat pelaksana yang berminat untuk mengikuti uji kompetensi atau ujian penyesuain formasi jabatan fungsional,” katanya.

Jika di teliti, arah kebijakan jabatan fungsional menurut Bupati Fahmi, Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka pengembangan organisasi pemerintah yang ramping struktur kaya fungsi.

Selanjutnya, Jabatan Fungsional perlu dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab yang didasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu serta bersifat mandiri , terbuka (open acses) tetapi perlu upaya selektivitas guna mendapatkan personal yang betul-betul berniat untuk mendedikasikan diri pada jabatan fungsional.

“Jabatan Fungsional diperlukan dalam rangka mengoptimalkan peningkatan kinerja dan profesionalisasi kelembagaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi organisasinya,” kata Fahmi.

Dukungan terhadap jabatan fungsional lanjut Bupati, telah dibuktikan dengan adanya perbedaan kelas jabatan fungsional tertentu dan umum yang kemudian berpengaruh pada TPP atau Tunjangan Penghasilan PNS yang dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2021 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser. 

“Semoga amanah dan memahami dengan benar tugas dan fungsinya. Dan kami menaruh harapan besar kepada bapak/ibu sekalian, agar memiliki etos kerja yang kuat, pekerja keras dan pekerja cerdas, dinamis, berintegritas, terampil serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi yang semakin berkembang dalam rangka reformasi birokrasi dan pelayanan publik yang lebih baik lagi.

Pahami Peraturan Nomor 53 tahun 2000 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, serta aturan-aturan lainnya sesuai dengan jabatan fungsionalnya masing-masing.

Jangan takut terhadap anggapan bahwa jabatan fungsional itu sulit naik pangkat. Teruslah berkonsultasi dengan instansi pembinanya agar jika ada permasalahan terkait angka kredit dan lainnya dapat ditemukan solusinya,” pesan Bupati. (humas

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.5327 detik dengan memori 0.7MB.