BALIKPAPAN- Dalam upaya membangun sinergitas, Bupati Paser dr Fahmi Fadli melakukan audiensi dengan Kepala Kantor Wilayah V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Balikpapan, Selasa (21/09/2021) sore.
Bupati Fahmi yang datang bersama Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang juga Kadis Kominfo Ina Rosana, diterima Kepala Kantor V KPPU Manaik SM Pasaribu di ruang kerjanya Lantai 3 Gedung Keuangan Negara, Kpkn Balikpapan, Jl. Ahmad Yani Klandasan Ilir Kota Balikpapan.
Saat menerim Bupati, Manaik SM Pasaribu didampingi Kepala Bidang Penegakan Hukum Mansur, Kabid Kajian dan Advokasi Karisma Desta dan Kabag Administrasi Aidil Azharahman.
Dari pertemuan ini diharapkan jalinan koordinasi yang telah terjalin antara Kanwil V KPPU Balikpapan dengan Pemkab Paser beserta seluruh jajarannya dapat terjalin dengan baik.
Dalam pertemuan tersebut Manaik menyampaikan informasi terkait regulasi-regulasi terbaru pasca UU Cipta Kerja serta berdiskusi terkait isu-isu persaingan usaha yang berada di Wilayah Kalimantan Timur.
Menurutnya, KPPU memiliki empat tugas dan fungsi yaitu penegakan hukum, advokasi kebijakan atau regulasi dari pemerintah daerah, notifikasi merger dan akuisisi serta pengawasan kemitraan antara UMKM dan usaha besar.
“Penegakan hukum di KPPU sebagian besar adalah pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait larangan persekongkolan dalam tender. Perkara persekongkolan tender melibatkan sesama pelaku usaha dan tidak jarang melibatkan pokja pengadaan barang dan jasa.
Kedepan harapannya untuk pencegahan pelanggaran dalam tender, KPPU bersedia membuka diri untuk memberikan sosialisasi kepada pokja terkait pengadaan barang dan jasa dari sisi persaingan.
Yang menarik, ternyata KPPU juga sebagai pengawas terkait layanan kesehatan diantaranya pemeriksaan Swab PCR yang menurut Manaik jika tidak sesuai dengan ketentuan harga eceran tertinggi (HET), dimana Pemerintah sebelumnya telah menetapkan batas atas tes PCR sebesar Rp525.000.
“Sampai saat ini dari pengawasn kita, belun ada pihak yang menetapkan harga di atas ketentuan tersebut,” katanya, dan Manaik mengaku akan terus memantau dan mengawasi khusus kepada penyedia layanan PCR dengan harga di atas HET tersebut.
Yang lain, Manaik juga menegaskan, salah satu dari beberapa jenis pola kemitraan yang saat ini sedang diawasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha yaitu pola kemitraan antara perusahaan (inti) dan petani (plasma) diantaranya bidang usaha kelapa sawit. Pasalnya, pada perjanjian kemitraan tersebut belum sesuai aturan “Sesuai perjanjian kemitraan harus ada dasar hukumnya dan tidak hanya sekedar kerjasama. Penentuan kualitas, transparansi harga, ketersediaan pasokan dan sebagainya, belum terjadi pada perjanjian kemitraan yang ada saat ini,” tandasnya.
Pada pertemuan itu, Bupati Fahmi mengucapkan terima kasih atas silahturahmi tersebut dan kedepannya dapat dilakukan sinergitas khususnya terkait isu persaingan usaha di Kabupaten Paser.
“Kunjungan ini menindaklanjuti kedatanagan KPPU ke Paser yang kebetulan saat itu saya lagi berdinas. kunjungan silaturahmi ini , ingin mengetahui apa sih itu KPPU, yang jelas KPPU sebagai pengawas,” kata Bupati.
Terkait adanya renca KPPU melakukan sosialisasi ke jajaran Pemkab Paser,Fahmi mengaku menyambut baik dan meminta segera menjadwalkan dengan melibatkan seluruh jajara SKPD terkait.
“Sebagai pengawas yang tugasnya sangat luas, keberadaan KPPU sangat penting dalam memajukan Paser. Pastinya, keberadaan KPPU sangat strategis dalam berbagai tugasnya. Apa lagi Paser termasuk salah satu daerah rawan komplik antara perusahaan dengan masyarakat khususnya petani plasma,” ujar Fahmi. (humas)