Samarinda - Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur Bupati Paser melalui Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi, M.Si megikuti rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat se-Kalimantan Timur di Hotel Aston, Selasa (21/11/23).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Daerah se-Kalimantan Timur instansi terkait serta para tokoh adat dilaksanakan selama 1 hari dan nantinya akan dilakukan study pintar ke lokasi Hukum Adat Ammatoa Kajang desa tanah Toa Kecamatan Kajang di Bulukumba.
Rapat kerja dibuka Sekretaris DPMPD Provinsi Kaltim Eka Kuriati yang pada awalnya akan dibuka pada pukul 07.30 wita namun berubah menjadi pukul 13.00 wita.
Asisten Pemkes Romif menyambut baik kegiatan semacam ini sehingga dapat menjaga masyarakat "Kegiatan hari ini sangat baik karena mendorong Kabupaten untuk mengusulkan desa-desa yang memiliki masyarakat hukum adat sehingga masyarakatnya terlindungi terhadap kearifan lokal yg telah dijaga dan dilestarikan" ungkapnya.
Selain itu Romif pun merasa bersyukur Kabupaten Paser adalah satu-satunya kabupaten yang memiliki MHA di Kalimantan Timur "Kabupaten Paser satu-satunya kabupaten yg telah memiliki 2 Desa MHA di Kalimantan Timur yaitu Masyarakat Hukum Adat Desa Muluy dan Masyarakat Hukum Adat Desa Paring Sumpit, ini semua bisa dicapai karena adanya dukungan seluruh pihak dan di desa MHA Muluy yakni Pak Zidan dan Masyarakat Hukum Adat Paring Sumpit yang secara konsisten menjaga wilayahnya dengan kearifan lokal yg dimiliki," ungkapnya. (Prokopim).