Samarinda - Dalam upaya percepatan pengakuan dan perlindungan serta pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Kalimantan Timur Bupati Paser melalui Asisten Pemeritahan dan Kesejahteraan Rakyat Ir. Romif Erwinadi, M.Si megikuti rapat kerja teknis pemberdayaan masyarakat hukum adat se-Kalimantan Timur di Hotel Aston, Selasa (21/11/23).
Kegiatan diikuti oleh Kepala Daerah se-Kalimantan Timur instansi terkait serta para tokoh adat dilaksanakan selama 1 hari dan nantinya akan dilakukan study pintar ke lokasi Hukum Adat Ammatoa Kajang desa tanah Toa Kecamatan Kajang di Bulukumba.
Rapat kerja dibuka Sekretaris DPMPD Provinsi Kaltim Eka Kuriati yang pada awalnya akan dibuka pada pukul 07.30 wita namun berubah menjadi pukul 13.00 wita.
Asisten Pemkes Romif menyambut baik kegiatan semacam ini sehingga dapat menjaga masyarakat "Kegiatan hari ini sangat baik karena mendorong Kabupaten untuk mengusulkan desa-desa yang memiliki masyarakat hukum adat sehingga masyarakatnya terlindungi terhadap kearifan lokal yg telah dijaga dan dilestarikan" ungkapnya.