TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menaruh kepedulian yang tinggi terhadap kesejahteraan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di jajaran Pemerintah Kabupaten Paser.
Karena itu, tidak saja aparat Aparaturan Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Paser khususnya yang berstatus PNS menerima gaji 13 pekan lalu sudah diterima, tenaga PTT juga akan menerima gaji 13.
Kabar gembira jajaran PTT di Pemkab Paser akan menerima gaji 13 disampaikan Asisten Administrasi Umum Sekda Paser Drs Murhariyanto saat memimpin apel Senin di jajaran Setda Paser, Senin (11/07/2022) pagi.
Bahkan menurut mantan Kadis Pendidikan ini, persetujuan gaji 13 PTT sudah ditandatangani Bupati Paser dr Fahmi Fahmi.
“Insya Allah, masing-masing bendahara sudah bisa mengajukan kuitansi pembayaran gaji ke 13 ke bagian Keuangan, dan pekan ini juga bisa diterima para tenaga PTT seluruh satuan kerja perangkat daerah,” kata Murhariyanto.
Untuk diketahui, Penyaluran Gaji ke-13 untuk para PTT ini merupakan kedua selama kepemimpinan Bupati dr Fahmi Fadli, yakni THR pada lebaran Idul Fitri lalu dan gaji 13 Juni tahun ini.
Terpisah Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekda Paser Abdul Kadir menambahkan, pembayaran gaji ke-13 bagi para PTT adalah wujud kepedulian dan perhatian pemerintah daerah terhadap tenaga honor atau PTT
"Tidak hanya para PNS saja yang diperhatikan pemerintah daerah, namun pak Bupati juga memperhatikan Gaji ke -13 untuk tenaga PTT yang ada di lingkup Pemkab Paser," katanya.
Menurut Kadir, gaji ke-13 yang akan diterima PTT sama dengan satu bulan gaji berdasarkan kualifikasi pendidikan yang dimiliki.
Dengan adanya penyaluran gaji ke-13 yang dilakukan oleh jajaran pemerintah daerah lanjut Kadir, nantinya benar-benar bisa memberikan manfaat yang positif bagi para tenaga honorer.
Ia juga menyampaikan bahwa keberadaan tenaga honorer cukup membantu tugas dan fungsi perangkat daerah di Kabupaten Paser. Untuk itu pemerintah daerah selalu mempertimbangkan pengabdian dan kerja keras pegawai dalam melaksanakan tugas-tugas pemerintahan.
“Banyak hal yang telah dilakukan oleh setiap PTT di Kabupaten Paser terhadap pelaksanaan pelayanan dan pembangunan di Kabupaten Paser, makanya ini menjadi pertimbangan bagi pak Bupati memberikan THR dan gaji 13 bagi PTT,”tambah Kadir. (humas)