Tana Paser - Seperti Ramadhan pada tahun-tahun sebelumnya, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser mengalami penyesuaian. Untuk tahun ini Pemkab Paser melalui Bagian Organisasi telah mengeluarkan Surat Edaran Bupati Paser nomor 061.2/623/Org.
Menurut Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir, Surat Edaran Bupati Paser ini mengacu pada Surat Edaran Menteri PAN&RB tentang jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1433 H di lingkungan instansi pemerintah.
"Di dalam Surat Edaran Bupati disampaikan bahwa ada pembagian pemberlakuan jam kerja menjadi 2, tergantung jumlah hari kerja. Namun semuanya dimulai pada waktu yang sama, pukul 08.00," ungkap Kadir.
"Bagi unit kerja dengan 5 hari kerja maka pada Senin sampai Kamis pegawai bekerja hingga pukul 15.30 dan pada Jumat sampai pukul 11.00. Sedangkan untuk unit kerja dengan 6 hari kerja, Senin sampai Kamis pegawai masuk sampai pukul 14.30, lalu pada Jumat dan Sabtu jam kerja berakhir pada pukul 11.30," jelas Kadir.
Dia menambahkan bahwa SE ini berlaku efektif sejak masuknya bulan Ramadhan 1443 H. Untuk pelayanan umum kepada masyarakat, unit kerja dapat mengatur pelaksanaan jam pelayanan tersendiri sehingga tidak mengganggu pelayanan umum kepada masyarakat.
Kadir menegaskan, meski jam kerja berkurang dibanding jam kerja di luar Ramadhan, bukan berarti beban kerja menjadi berkurang. Karena itu para pegawai harus bisa benar-benar memanfaatkan waktu yang ada untuk menuntaskan pekerjaan sambil meningkatkan ibadah rukun Islam ketiga. (humas)