TANA PASER - Keberpihakan terhadap pembangunan
infrastruktur oleh Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Wabup Hj Syarifah Masitah Asegaf ditunjukan
melalui berbagai kebijakan dan kerja konkret.
Hal ini sejalan dengan visi pembangunan
Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 yakni Menuju Kabupaten Paser Maju, Adil dan
Sejahtera atau disingkat Paser MAS serta mengacu pada
rumusan permasalahan RPJMD
Kabupaten Paser.
yang
menarik, permasalahan utama terkait infrasruktur adalah belum
optimalnya peningkatan dan pemerataan aksesibilitas infrastruktur dasar antar
wilayah guna mendukung perekonomian masyarakat, yang kemudian dijabarkan dalam
enam dan sasaran dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUTR) Kabupaten Paser.
Kadis PUTR Hasanuddin menyebutkan, enam
sasaran yang dimaksud adalah meningkatnya kualitas jaringan jembatan
dalam kondisi baik, meningkatnya kualitas jaringan jalan dalam kondisi baik,
meningkatnya kualitas tenaga kerja konstruksi, penyedia dan stakeholder.
Selanjutnya adalah meningkatnya kualitas
infrastruktur dibidang irigasi dan pengelolaan sumber daya air yang kondisi
baik, meningkatnya kualitas sistem penataan ruang dan perencanaan tata ruang
wilayah kabupaten serta meningkatnya ketersediaan sarana publik yang memadai
dalam pelayanan masyarakat
“Dinas
PUTR Paser mendapat
alokasi anggaran guna menunjang kegiatan pada sekretariat dan 5 Bidang yakni
Kesekretariatan, Bina Marga, Sumber Daya Air, Cipta Karya, Tata Ruang dan Jasa
Konstruksi dengan rincian sebesar, tahun 2021 Rp. 482.305.457.312,00 untuk
melaksanakan 7
program dinas, 19 Kegiatan, 51 Sub Kegiatan dan tahun 2022
Rp. 857.961.791.797 Untuk melaksanakan 10 program dinas, 22 Kegiatan, 56 Sub Kegiatan,” kata Hasanuddin.
Rincinya sebut Hasanuddin, upaya peningkatan
kondisi mantap jalan kabupaten dilakukan melalui kegiatan, rekonstruksi jalan, rehabilitasi jalan,
pemeliharaan rutin jalan, pembangunan Jembatan, rehabilitasi jembatan dan
pemeliharaan rutin jalan.
“Untuk kondisi Jalan pada tahun 2021, kondisi
baik sebesar 136,35 km, kondisi sedang sebesar 278,59 Km, kondisi rusak ringan
sebesar 439,82 Km dan kondisi rusak berat sebesar 150,43 Km. Sehingga kondisi
jalan mantap hingga akhir tahun 2021 mencapai 414,94 KM yang diperoleh dari
kategori kondisi Baik dan Sedang atau sebesar 41,28%,” sebut Hasanuddin.
Yang lain menurut Kadis PUPR, melalui bidang Tata Ruang, pada tahun 2021 melalui
Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor :
SK.6628/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021 tentang Peta Perkembangan Pengukuhan
Kawasan Hutan Provinsi Kalimantan Timur, hasil tata batas enclave CA Teluk
Adang dan CA Teluk Apar seluas ± 5.250 Ha.
Selanjutnya khusus untuk CA Teluk Adang telah
diperkuat dengan Keputusan Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.7781/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/12/ 2021
tentang Penetapan Kawasan Hutan Cagar Alam Teluk Adang di Kabupaten Paser dan
Kabupaten Penajam Paser Utara Provinsi Kalimantan Timur, dimana lokasi yang
dikeluarkan dari CA Teluk Adang seluas 4.480,31 Ha.
“Untuk Penetapan CA Teluk Apar saat ini masih
berproses di KLHK dengan Alokasi anggaran untuk program ini bersumber dari APBD
Kabupaten tahun 2021 sebesar Rp 1.405.572.000,00 dan tahun 2022 sebesar Rp1.322.523.190.00,’
tambah Hasanuddin. (humas)