Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser menggelar bimbingan teknis (bimtek) implementasi program pengendalian gratifikasi, guna mendorong tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Kegiatan yang dilaksanakan di ruang Sadurangas (24/5/2022) ini diprakarsai Inspektorat bekerjasama dengan Direktorat Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia dan dihadiri 13 Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Inspektur Inspektorat, para Inspektur Pembantu dan para Pejabat Fungsional APIP dilingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.
Asisten Administrasi Umum yang hadir pada kegiatan ini mengungkapkan tentang pentingnya bagi semua pengambil kebijakan untuk mengikuti semua yang disampaikan pada bimtek ini supaya menjadi faham dan mengerti apa itu gratifikasi.
Menurut Murhariyanto, dengan memahami gratifikasi seperti uang, barang, diskon, pinjaman, serta fasilitas tentu akan menjadi alat agar terhindar dari prilaku korupsi sehingga mampu menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terhindar dari masalah-masalah hukum dan tidak menjadi momok bagi Pemerintah Kobupaten Paser.
“Indonesia saat ini lagi gencar mendorong tata laksana pembangunan, penyelenggara pemerintahan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk implementasi program pengendalian gratifikasi,” tambah Mur sapaan akrab mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Paser tersebut.
Ia meyakinkan, dengan tata kelola pelayanan yang baik, pasti masyarakat akan menjadi puas atas kinerja yang sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Paser.
Di akhir kegiatan, banyak sekali pertanyaan peserta karena gratifikasi memang menjadi hal menarik dibahas sekaligus momok bagi penyelenggara negara seperti ASN agar terhindar dari prilaku korupsi. (Humas)