Berita:Gus Menteri Setuju Pelepasan HPL Menjadi APL

Siaran Pers

Jakarta - Perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Paser untuk pelepasan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi akhirnya membuahkan hasil. Setelah kurang lebih dua tahun, berkoordinasi bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) dan Transmigrasi.

Pada Senin ((9/01/2023) kembali digelar audiensi antara Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Menteri Desa PDT dan Transmigrasi Dr. Drs. Abdul Halim Iskandar, M.Pd tentang tindaklanjut permohonan pelepasan HPL yang diajukan Bupati Paser dr. Fahmi Fadli melalui surat nomor 593/222/Kec.TGT tanggal 15 Juni 2021.

Hasil audiensi, seluas 513 hektar status HPL pun disetujui untuk dilepas dan berubah status APL (Areal Penggunaan Lain). Hal ini dinyatakan Gus Menteri saat audiensi. Pada prinsipnya Ia setuju jika status tersebut diubah mengingat dikawasan tersebut telah dibangun fasilitas umum seperti sarana pendidikan, rumah sakit hingga perkantoran. 

Gus Menteri juga mengetahui jika ada 900an siswa SMK3 yang mengungsi diberbagai tempat dan terganggu proses belajar mengajar sehingga ia mendukung Bupati Fahmi untuk segera merealisasikan kegiatan pembangunan SMK 3, Kantor BPBD, Satpol PP dan Pemadam Kebakaran

Bupati Fahmi pun menyatakan siap jika seandainya Kemendes PDT Transmigrasi minta areal dikawasan lain menjadi HPL. "Yaitu Kecamatan Muara Komam kurang lebih 700 hektar dapat dijadikan HPL transmigrasi. Hal ini sejalan dengan program pemerintah terkait transmigrasi yang menetapkan Kecamatan Muara Komam sebagai tujuan penempatan transmigrasi ke depannya", kata Fahmi. Ini diperkuat dengan adanya permintaan masyarakat setempat yang menginginkan kawasannya sebagai areal transmigrasi dengan harapan dapat meningkatkan kesejahteraannya.

Selanjutnya, sesuai aturan yang berlaku, Gus Menteri akan bersurat kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) terkait perubahan status tersebut.

Dengan berubahnya status ini, maka pengurusan administrasi pertanahan akan lebih jelas dan dapat dilanjutkan oleh Pemerintah Kabupaten Paser dan ATR/BPN. Pasalnya selama ini terhambat. Kemudian keluhan masyarakat terkait kepemilikan lahan yang telah bersertifikat pun tidak dapat dijual atau balik nama akhirnya mendapat solusi.

Hal ini pun disambut baik Bupati Fahmi karena kedepan kegiatan pembangunan dapat dilanjutkan menuju Paser MAS.

Hadir mendampingi Bupati, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Madju Simangunsong, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Hulaimi. (Humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.1195 detik dengan memori 0.69MB.