Tana Paser - Dalam rangka pencegahan korupsi, penyusunan fraud register dan penilaian mandiri Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) tahun 2023, diinisiasi Bagian Perencanaan dan Keuangan Hj Erni Susanti, S.E, M.M menggelar workshop, rabu (3/5/23) di Ruang Rapat Sadurengas.
Sekretaris Daerah Drs Katsul Wijaya, M.Si diwakili Asisten Administrasi Umum Murhariyanto, S.Sos membuka workshop tersebut. Dalam sambutannya, Murhariyanto meerangkan bahwa Indeks Efektivitas Pengendalian Korupsi (IEPK) adalah sebuah model pengukuran Efektivitas Pengendalian Korupsi di lingkungan pemerintah sebuah upaya penilaian kemajuan pengelolaan risiko korupsi serta memberikan pemahaman terkait dengan pencegahan, pengelolaan atau pengendalian korupsi.
“Manfaat IEPK ini antara
lain dapat memberikan basis data perbaikan tata kelola, manajemen risiko, dan
pengendalian pada isu pencegahan korupsi”, ujarnya.
“Sekretariat Daerah
Kabupaten Paser sebagai satu dari delapan yang menjadi lokus (lokasi khusus)
penilaian Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi khususnya
penilaian IEPK oleh BPKP Provinsi Kalimantan Timur. Terkait dengan hal tersebut, rekan-rekan yang
hadir disini dapat melakukan penyusunan Fraud Register dan penilaian
mandiri IEPK sesuai dengan arahan”, ungkap Mur (sapaan akrabnya). Pasalnya, untuk memenuhi unusr IEPK yang
harus berada pada level 3 sedangkan posisi saat ini 2,072.
Mur pun menyampaikan
hasil penelitian mengapa pengendalian internal harus dilakukan. “Karena adanya
kecurangan atau fraud, dan adanya penyalahgunaan. Kemudian mengapa ada kecurangan. Ada tiga faktor,
pertama, adanya tekanan keuangan dari keluarga atau lingkungan. Kedua adanya
rasionalisasi atau pembiaran. Dan terakhir adanya kesempatan”, ungkapnya. Ia
pun menghimbau agar ASN dilingkungan Setdakab Paser agar jangan pernah
sekalipun berpikir melakukan KKN, Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Untuk diketahui, IEPK diatur dalam Peraturan Badan Pengawasan Keuangan Dan Pembangunan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 yang merupakan inovasi dari BPKP dalam rangka upaya preventif dalam pencegahan korupsi. Penerapan IEPK bisa dijadikan basis data perbaikan tata kelola di masa depan, bisa juga digunakan untuk penguatan pengendalian anti korupsi. Paling penting bahwa IEPK ini akan menjadi alat ukur kinerja atau pembanding antar waktu dan antar unit kerja dalam upaya pencegahan korupsi.
Hadir sebagai narasumber Inspektur Inpektorat Hj Dharni Haryati, S.E, M.AP dan Auditor Nasrim. Dengan peserta workshop para Kepala Bagian, Paraa Pejabat Fungsional dan Struktural dan Operator Bagian Perencanaan dan Keuangan. (Prokopim)