Tana Paser – Sejak Sistem
Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai diimplementasikan tahun 2021, Pemerintah
Kabupaten Paser hingga saat ini terus konsisten melaksanakan proses penyusunan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah dengan adaftif, responsive, dinamis, inovatif dan
akuntabel.
Hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang
nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan
Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi
Pemerintahan Daerah dan penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70
tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.
Dalam implementasinya,
penerapan SIPD tidak serta merta dapat dikuasai para pengelola anggaran termasuk
para bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di semua Perangkat Daerah.
Atas dasar tersebut, akhir pekan
lalu Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)
menyelenggarakan Focus Group Discussion Sistem Informasi Pemerintahan Daerah
(FGD SIPD) di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.
Kegiatan yang berlangsung
selama dua hari mulai 19-20 Agustus 2023 tersebut diikuti oleh seluruh bendahara
pengeluaran dan bendahara penerimaan termasuk operator SIPD Perangkat Daerah.
Menghadirkan IT Vendor SIPD
dari Kementerian Dalam Negeri Dj Gagat Sidi Wahono sebagai narasumber,
FGD ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman terkait
penatausahaan keuangan baik itu BKAD maupun OPD lainnya.
Hal itu juga disampaikan
Kepala BKAD Nur Asni saat memberikan arahan sebelum FGD SIPD mulai dibahas dan
didiskusikan. “Merupakan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 bahwa Pemerintah
Daerah wajib menyediakan informasi pembangunan dan informasi keuangan daerah
serta menyajikan laporan keuangan yang setiap tahun akan diperiksa oleh BPK RI,”
katanya.
Lebih lanjut Nur Asni juga
menjelaskan kendala Pemkab Paser pada pemeriksaan BPK RI tahun 2022 lalu yaitu nilai
kas di Kasda belum memadai atau belum bisa menyajikan keyakinan data. Sehingga menurutnya
perlu adanya pemahaman yang baik terhadap penatausahaan keuangan di BKAD maupun
di segenap Perangkat Daerah.
“Point penting dalam
menghasilkan nilai kas di kasda yang bisa diyakini adalah melalui rekonsiliasi
antara PPKD selaku BUD dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran
OPD”, tambahnya.
Untuk diketahui, rekonsiliasi
kas daerah adalah : proses yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini
PPKD selaku BUD untuk menyelaraskan dan memverifikasi kebenaran saldo kas yang
ada di dalam laporan keuangan daerah dengan saldo yang sebenarnya.
Sementara itu, tujuan dari
rekonsiliasi kas daerah adalah : untuk memastikan bahwa setiap transaksi
keuangan telah dicatat dengan benar dan tidak ada kesalahan yang terjadi dengan
atau sumber rekonsiliasi belanja yang ada di Perangkat Darah dan Bank
Kaltimtara sebagai mitra dari Pemerintah Daerah.
“Melalui FGD ini, kita
akan berbagi pengalaman, ide, dan saran yang dapat membantu meningkatkan
efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah agar kita dapat
mencapai pemahaman yang lebih baik dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat
serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses rekonsiliasi kas
daerah dalam aplikasi SIPD, tutup Kepala BKAD yang dilantik awal 2022 lalu.
(Prokopim)