Berita:Gelar FGD SIPD, BKAD Harapkan Keseragaman Pemahaman Penatausahaan Keuangan Perangkat Daerah

Siaran Pers

Tana Paser – Sejak Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) mulai diimplementasikan tahun 2021, Pemerintah Kabupaten Paser hingga saat ini terus konsisten melaksanakan proses penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan adaftif, responsive, dinamis, inovatif dan akuntabel.

Hal itu sesuai amanat dari Undang-Undang nomor 23 Tahun 2014 Pasal 391 dimana Pemerintah Daerah wajib menyediakan Informasi Pemerintahan Daerah, yang dikelola dalam suatu Sistem Informasi Pemerintahan Daerah dan penggunaan SIPD dipertegas melalui Permendagri Nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah.

Dalam implementasinya, penerapan SIPD tidak serta merta dapat dikuasai para pengelola anggaran termasuk para bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan di semua Perangkat Daerah.

Atas dasar tersebut, akhir pekan lalu Pemerintah Kabupaten Paser melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) menyelenggarakan Focus Group Discussion Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (FGD SIPD) di Hotel Grand Tiga Mustika Balikpapan.

Kegiatan yang berlangsung selama dua hari mulai 19-20 Agustus 2023 tersebut diikuti oleh seluruh bendahara pengeluaran dan bendahara penerimaan termasuk operator SIPD Perangkat Daerah.

Menghadirkan IT Vendor SIPD dari Kementerian Dalam Negeri Dj Gagat Sidi Wahono sebagai narasumber, FGD ini diharapkan mampu menciptakan keseragaman pemahaman terkait penatausahaan keuangan baik itu BKAD maupun OPD lainnya.

Hal itu juga disampaikan Kepala BKAD Nur Asni saat memberikan arahan sebelum FGD SIPD mulai dibahas dan didiskusikan. “Merupakan amanat Permendagri Nomor 70 Tahun 2019 bahwa Pemerintah Daerah wajib menyediakan informasi pembangunan dan informasi keuangan daerah serta menyajikan laporan keuangan yang setiap tahun akan diperiksa oleh BPK RI,” katanya.

Lebih lanjut Nur Asni juga menjelaskan kendala Pemkab Paser pada pemeriksaan BPK RI tahun 2022 lalu yaitu nilai kas di Kasda belum memadai atau belum bisa menyajikan keyakinan data. Sehingga menurutnya perlu adanya pemahaman yang baik terhadap penatausahaan keuangan di BKAD maupun di segenap Perangkat Daerah.

“Point penting dalam menghasilkan nilai kas di kasda yang bisa diyakini adalah melalui rekonsiliasi antara PPKD selaku BUD dengan bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran OPD”, tambahnya.

Untuk diketahui, rekonsiliasi kas daerah adalah : proses yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam hal ini PPKD selaku BUD untuk menyelaraskan dan memverifikasi kebenaran saldo kas yang ada di dalam laporan keuangan daerah dengan saldo yang sebenarnya.

Sementara itu, tujuan dari rekonsiliasi kas daerah adalah : untuk memastikan bahwa setiap transaksi keuangan telah dicatat dengan benar dan tidak ada kesalahan yang terjadi dengan atau sumber rekonsiliasi belanja yang ada di Perangkat Darah dan Bank Kaltimtara sebagai mitra dari Pemerintah Daerah.

“Melalui FGD ini, kita akan berbagi pengalaman, ide, dan saran yang dapat membantu meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan rekonsiliasi kas daerah agar kita dapat mencapai pemahaman yang lebih baik dan menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat serta memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses rekonsiliasi kas daerah dalam aplikasi SIPD, tutup Kepala BKAD yang dilantik awal 2022 lalu. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.7719 detik dengan memori 0.7MB.