Tana Paser – Focus Group Discussion atau FGD yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Paser dengan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH-UGM) merupakan salah satu bentuk perhatian Pemkab Paser terhadap ahli waris lahan SMKN 3 Tanah Grogot. Tidak main-main, untuk urusan lahan SMKN 3 ini kedua pihak sudah melakukan 4 kali pertemuan, di mana dua terakhir dihadiri Bupati Fahmi Fadli, yaitu pada 2021 di Pendopo, lalu di Kampus FH UGM, Kamis (29/6).
Kehadiran Bupati dr Fahmi Fadli pada kegiatan ini merupakan salah satu indikator perhatian itu. Bupati Fahmi melalui Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menyebut rentetan kegiatan ini adalah suatu pertanda bahwa Pemkab Paser selalu responsif terhadap segala masalah di masyarakat tanpa pandang bulu.
“Kalau mengikuti rekomendasi dari (FH) UGM maka Pemerintah Kabupaten Paser bisa saja apatis terhadap tuntutan tersebut meskipun sudah inkrah sampai pengadilan tinggi yang dimenangkan oleh ahli waris. Namun Pemkab Paser selalu hidup bersama masyarakat dan karena itu kita coba untuk mencari win-win sollution,” kata Adi Maulana.
Mantan Kepala Dinas Kominfo ini menyebut pertemuan yang dilakukan seperti FGD cukup menguras energi, waktu, dana dan pemikiran, sehingga seharusnya sudah tuntas. “Banyak masalah yang juga prioritas untuk diselesaikan di Paser termasuk lahan SMKN 3 yang seharusnya sudah lama selesai,” jelasnya.
“Jika sampai sekarang Pemkab masih belum membayar tuntutan bukan berarti mengabaikan keberadaan ahli waris. Kita tentu tak ingin hari ini bayar namun di kemudian hari ada sanksi hukum menanti. Karena bisa saja kita sudah melakukan sesuatu yang baik, namun belum tentu itu benar. Baik dan benar harus seiring sejalan,” katanya.
Dia juga menilai substansi FGD keempat di FH UGM ini sebagian besar mengulang materi yang sudah disampaikan pakar Hukum UGM Dr Taufik di pendopo. “Isinya kurang lebih sama, meski tentu saja ada penegasan di beberapa poin,” kata Adi didampingi Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Kadir. (humas)