Berita:Dukung Istbat nikah, Bupati Berharap Masyarakat Urus Dokumen Kependudukan

Siaran Pers

TANA PASER- Pemerintah Kabupaten Paser melalui Bupati Paser dr. Fahmi Fadli mengapresiasi penuh atas terlaksananya kegiatan Isbat Nikah Tahun 2023, yang pada puncaknya dilaksanakan Penyerahan dokumen hasil pelayanan terpadu Istbat nikah 9 Kecamatan se Kabupaten Paser Tahun 2023, Senin (11/12/23)).


Kegiatan Isbat nikah berlangsung di Gedung Awa Mangkuruku dilaksanakan berdasarkan Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Paser, Pengadilan Agama Tanah Grogot dan Kementerian Agama Kabupaten Paser. Dalam upaya melaksanakan program pelayanan terpadu terhadap masyarakat secara prima di Kabupaten Paser.

Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli, mengatakan, Pemerintah Kabupaten Paser mengapresiasi atas kinerja pihak Kementerian agama di kabupaten Paser sehingga 446 Pasutri yang membutuhkan dokumen pernikahan, saat ini sudah memiliki dokumen pernikahan.

"Pemerintah Kabupaten Paser akan terus mendukung program pelayanan kepada masyarakat, termasuk juga dalam kegiatan Istbat Nikah ini," kata dr. Fahmi Fadli.


Selanjutnya dari Total 446 Pasutri tersebut. 296 Pasutri menerima putusan kabul pernikahan, 118 Pasutri melaksanakan Nikah Ulang dan 32 Pasutri gugur.

Untuk itu, Bupati Paser menegaskan Pemerintah Kabupaten Paser akan berkoordinasi dengan perangkat daerah  terkait serta instansi vertikal lainnya, guna mencari solusi terkait pasutri yang belum bisa mengikuti itsbat nikah.

"Kedepan, kami akan koordinasi terlebih dahulu dengan PD dan juga instansi vertikal, terkait solusi dari sejumlah pasutri yang belum bisa mengikuti isbat nikah pada tahun ini," terangnya.

Setelah dilaksanakan koordinasi, akan diketahui jumlah peserta Istbat nikah. Selanjutnya Pemerintah Kabupaten Paser akan melakukan penyusunan anggaran untuk melaksanakan istbat nikah.

"Nanti kami akan koordinasi dulu, jika memang diperlukan, tentu kami akan masukkan anggarannya melalui Istbat nikah," jelas Bupati Fahmi.


Dengan telah dimilikinya dokumen pernikahan oleh masing-masing pasutri, Bupati Paser berpesan agar seluruh pasutri bisa segera mengurus dokumen kependudukan.

"Dokumen pernikahan ini penting untuk dimiliki, sebab pengurusan dokumen lainnya juga berdasarkan dokumen pernikahan," ungkapnya.

Selanjutnya, Bupati Paser dr. Fahmi Fadli menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Saat ini, seluruh pasutri yang mengikuti istbat nikah sudah bisa mengurus dokumen kependudukan.


"Tidak hanya berfungsi sebagai legalisasi secara yuridis formal saja, kutipan akta nikah ini tentu memiliki peran utama di kalangan masyarakat luas. Hal ini untuk menghindari sanksi sosial atau bahkan fitnah yang sewaktu-waktu dapat saja terjadi dalam pergaulan sehari-hari di lingkungan masyarakat yang dampak langsungnya adalah perempuan dan anak-anak pada umumnya," jelasnya.

Sementara itu, kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil telah meluncurkan inovasi berupa program Silantih (fasilitasi pelayanan terpadu itsbat nikah) dan Pera Masak Patin (Peran Aktif Tim Penggerak PKK dalam mendukung Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah).


Bupati menilai, kedua program tersebut merupakan bentuk implementasi dari misi kedua Paser MAS, yaitu meningkatkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien melalui pemerintahan yang profesional, partisipatif dan transparan.

"Kami berharap agar kedua program ini dapat terus berjalan dengan baik dan lancar sehingga meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas administrasi kependudukan," pungkasnya. (Prokopim).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.5160 detik dengan memori 11.29MB.