Samarinda - Kegiatan Orientasi Dewan Hakim MTQ se Provinsi Kalimantan Timur digelar di Samarinda pada Selasa (13/12/22) di Hotel Bumi Senyiur Samarinda.
Dari LPTQ Paser, diikuti oleh Ismail, M.Pd.I yang juga Kepala MTsN 4 Paser dan Nashruddin Atho, Lc., M.Pd.I yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Al-Mazaya Paser.
Hadir sebagai narasumber dari LPTQ Pusat sekaligus Dewan Hakim Nasional yang menyampaikan materi pada kegiatan tersebut, yakni Dr. Hj. Umi Husnul Khotimah dan Prof. Dr. Darwis Hude.
Sesi pagi hingga siang, narsum pertama, Dr. Hj. Umi Husnul Khotimah, memaparkan materi tentang Teknik- teknik Penilaian Dewan Hakim.
Pada sesi ini, metode dialogis dan tanya jawab lebih banyak digunakan sehingga peserta lebih banyak aktif menyampaikan persoalan yang sering dihadapi di lapangan, terutama terkait teknik penilaian dewan Hakim.
Sementara itu, untuk sesi siang sampai sore hari, giliran Prof. Dr. Darwis Hude menyampaikan materi tentang Kode Etik Dewan Hakim.
Secara global, Dewan Hakim MTQ, dari tingkat daerah sampai Nasional minimal memiliki dua kompetensi yakni Profesional dan Integritas.
Hakim Profesional berarti ia memiliki keilmuwan sesuai bidangnya dan kecakapan instrumental serta memiliki sertifikat pelatihan perhakiman.
Hakim yang berintegritas berarti hakim yang jujur, adil, objektif, bertanggung jawab dan tidak tercela serta memiliki ketelitian dan kecermatan tinggi dalam melakukan penilaian.
Selain itu, hakim yang berintegritas berarti hakim yang amanah dalam segala segi, disiplin, transparan menurut sifatnya, mementingkan tugas daripada kepentingan pribadi, dan menjaga kode etik. Wallahu A'lam.