Tana Paser - Melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Paser yang dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli, DPRD menyampaikan 2 buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang merupakan inisiasi DPRD, di Baling Seleloi, Selasa (14/3).
Kedua Raperda tersebut adalah Raperda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima, dan Raperda tentang penyelenggaraan olahraga. Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Hendra Wahyudi ini, Bupati menyampaikan tanggapan melalui pidato tertulis yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, yang intinya menyambut baik atas adanya Raperda itu.
Bupati menyebut kegiatan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Paser merupakan salah satu katup pengaman ekonomi, yang mencerminkan perwujudan ekonomi kerakyatan. Sebab pedagang kaki lima merupakan suatu kegiatan usaha yang tumbuh dan berkembang dari masyarakat. Melihat perkembangan jumlah pedagang kaki lima yang tumbuh dan berkembang cukup pesat maka dibutuhkan suatu perhatian yang khusus dari Pemerintah Daerah.
Lalu untuk Raperda tentang penyelenggaraan olahraga, Bupati menyebut Keberadaan Raperda ini sebagai langkah positif dalam mewujudkan penyelenggaraan olahraga yang maju, kompetitif dan melindungi pelaku olahraga. “Melihat dari ruang lingkup Rancangan Peraturan Daerah yang telah disampaikan dalam Nota Pengantar Raperda oleh DPRD, kami rasa dapat mengakomodir kebutuhan pelaku olahraga di Kabupaten Paser dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaannya,” kata Bupati. (Prokopim)