Berita:Ditetapkannya UU IKN, Bupati Fahmi: Moment ini Harus di Manfaatkan Melalui Trasformasi Ekonomi

Siaran Pers


TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, dengan  ditetapkannya Undang-undang tentang Ibu Kota Negara, maka Kabupaten Paser memiliki peran sebagai penyangga ibukota. 

Karena itu menurut Bupati, moment ini harus di manfaatkan sebaik mungkin melalui transformasi ekonomi, karena peluang untuk mengoptimalkan sektor pertanian dalam arti luas telah memiliki kejelasan pangsa pasar untuk memenuhi kebutuhan akan pangan bagi penduduk ibukota. 

“Oleh sebab itu, tema yang akan kita usung dalam RKPD tahun 2023 adalah Pengembangan Industri Pengolahan Berbasis Pertanian Untuk Menggerakan Ekonomi Masyarakat,” kata Fahmi dalam sambutannya saat membuka Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal (Ranwal) Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2023 bertempat di Ruang Rapat Sadurengas Kantor Bupati Paser, Senin (31/01/2022).

Tema ini diangkat lanjut Bupati, agar sektor pertanian dalam arti luas mampu menjadi sektor unggulan yang dapat diandalkan sebagai pondasi perekonomian Kabupaten Paser selain sektor tambang yang jumlah kandungannya semakin menipis dari tahun ke tahun.

“Untuk melaksanakan tema tersebut perlu didukung oleh program prioritas. Program Prioritas itu adalah  Peningkatan Perekonomian yang mandiri berbasis pertanian dan Peningkatan kualitas pelayanan publik melalui pemerintahan yang partisipatif,” sebutnya.

Program prioritas selanjutnya adalah Penguatan Layanan Infrastruktur dan kualitas pengelolaan lingkungan hidup dan Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Sosial.

“Tema dan prioritas pembangunan daerah tersebut ditetapkan mengacu pada RPJMD Kabupaten Paser Tahun 2021-2026 yang bersumber pada permasalahan yang ada di Kabupaten Paser,” kata Bupati. (humas) 

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.0438 detik dengan memori 0.69MB.