TANA PASER- Berdasarkan laporan masyarakat Desa Tepian Batang Kecamatan Tanah Grogot yang mengeluhkan tentang Jam Operasional Cafe di lingkungan masyarakat, Camat Tanah Grogot HM Guntur langsung merespon keluhan masyarakatnya.
Melalui surat resmi warga Tepian Batang yang disampaikan melalui perangkat desa dan dilanjutkan ke Kecamatan Tanah Grogot, beberapa cafe beroperasional melebihi ketentuan jam operasional.
Adapun keluhan warga menurut Camat Tanah Grogot Guntur, mengenai Volume Suara karoke cafe-cafe yang sangat mengganggu lingkungan masyarakat Desa Tepian Batang.
Bersama stakeholder terkait diantaranya Kapolsek dan Danramil Tanah Grogot serta Satpol PP, Sabtu (31/07/2022) malam, Camat Guntur datangi sejumlah cafe yang menyediakan hiburan karaoke.
“Setelah mendapat aduan dari masyarakat yang disampaikan perangkat desa, kita langsung cek ke lokasi,” kata Camat kota di Kabupaten paling selatan di Provinsi Kaltim ini.
Karena itu sebut Guntur, kunjungan ke cafe-cafe selain melihat langsung aktifitas hiburan tersebut, juga memberikan teguran dan menghimbau kepada pengelola hiburan agar mengikuti aturan Jam Operasional dan Gangguan Lingkungan (HO).
“Sesuai aturan jam operasional dibatasi hingga jam 02:00 wita dan cafe harus menghentikan aktifitas kegiatan. kemudian mengatur volume musik agar tidak mengganggu lingkungan masyarakat sekitar,” sebut Mantan Kasat Satpol PP ini.
Harapan Guntur pemilik cafe untuk menjadikan perhatian. “Yang penting secara aturan jelas, tidak menggangu lingkungan. Mari kita hormati keluhan masyarakat,” tegas Guntur.
Disamping itu tambah Guntur, jika ada kegiatan yang mengganggu lingkungan, maka pihaknya bersama Polsek, Danramil dan Satpol PP, tak akan segan-segan memberikan tindakan yang diawali teguran langsung dan tertulis. (humas)