Berita:Dapat Program 18 Desa, Wabup Ikuti Sosialisasi PTSL

Siaran Pers

TANA PASER- Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan. 

Selain di kalangan masyarakat, baik antarkeluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan. Hal itu membuktikan pentingnya sertipikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki.

Lambannya proses pembuatan sertipikat tanah selama ini menjadi pokok perhatian pemerintah. Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN telah meluncurkan Program Prioritas Nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Sejalan dengan program ini, Wabup Paser Hj Syarifah Masitah Assegaff mengikuti sosialisasi PTSL yang di selenggarakan kementerian agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional secara virtual di kantor Pertanahan Kabupaten Paser, Kamis (27/1/2022). 

Saat sosialisasi, Wabup Masitah didampingi Sekda  Paser Katsul Wijaya, Kepala Badan Pertanahan Zubaidi dan Camat Tanah Grogot Muhammad Guntur.

Wabup Masitah  menyebutkan, kegiatan ini upaya meningkatkan pelayanan PTSL di setiap Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Paser.

Masitah menyebutkan,  Badan Pertanahan Paser menargetkan akan ada Desa 18 yang menerima program PTSL dari kementerian ATR/BPN. 

Adapun 18 desa penerima program PTSL 2022 sebut Wabup, Bente Tualan, Muara Pias, Pulai Rantau, Tanah Periuk, Songka, Selerong, Muara Langon, Damit, Muara Pias, Pepara, Keluang Paser Jaya, Lolo, Biu, Sungai Tuak, Libur Danding, Luan, Muser dan Rantau Atas. 

Dengan program ini Masitah  mengapresiasi Badan Pertanahan Nasional terkait dengan adanya program PTSL  yang akan dilaksanakan di Paser. Karena  selain gratis, masyarakat bisa mendapatkan kepastian hukum dan untuk mengurangi adanya sengketa terkait pertanahan.(humas)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.6416 detik dengan memori 0.69MB.