Berita:Capaian UHC Sudah Tembus 97,44% Jaminan Kesehatan Untuk Masyarakat Kabupaten Paser

Siaran Pers

Tana Paser –  Sudah menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Paser untuk melakukan perluasan cakupan kepesertaan  BPJS secara gratis  bagi masyarakat Bumi Daya Taka. Kesepakatan Bersama  (Mou) antara Pemerintah Kabupaten Paser dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang  Paser yang ditandatangani pada 14 Juni 2021 pun telah membuahkan hasil. 

Pasalnya, UHC atau Universal Health Coverage telah mencapai 97,44?ri jumlah penduduk Kabupaten Paser Kalimantan Timur 277.401 jiwa. Artinya bahwa penduduk di Kabupaten Paser telah mendapat jaminan kesehatan  sebanyak 270.292 peserta, yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Pusat (APBN),Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Paser (APBD) dan peserta mandiri .  Ini menjadi jaminan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Paser untuk bisa mendapatkan pelayanan gratis di instansi kesehatan milik pemerintah di Kabupaten Paser. Sehingga diharapkan  tidak  ada lagi masyarakat yang mengeluhkan tidak terlayani BPJS. Disetiap kesempatan Bupati Paser Fahmi Fadli menyerahkan kartu BPJS kepada masyarakatnya dan mengingatkan pihak terkait untuk mendata dan mengajukan warganya menjadi peserta BPJS yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Melalui Kepala desa/Kelurahan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan, Pemda mengupayakan peningkatan masyarakat yang terdaftar di BPJS. “Karena Bupati Paser telah menyiapkan dana sebesar 14 milyar rupiah untuk membayarkan iuran BPJS”, ungkap Chaidir Kasi Rujukan Kesehatan, Dinas Kesehatan saat ditemui diruang kerjanya.  “Namun karena ada sistem di BPJS yang harus menunggu 30 hari setelah nama terdaftar baru aktif maka masyakarat tidak sertamerta dapat menggunakan BPJS.”, ujarnya. “Selanjutnya kami masih menunggu Perbup untuk mengatur tentang Jaminan Kesehatan Kabupaten Paser”, tambahnya. 

Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abd Kadir S menerangkan bahwa aparat desa harus proaktif untuk mendata setiap masyarakatnya agar diajukan keikutsertaanya dalam BPJS yang merupakan salah satu dari sembilan program Paser MAS (Maju, Adil dan Sejahtera). “Sehingga menjadi penting bagi aparat desa untuk mendata dan mengajukan masyakratnya agar menjadi peserta BPJS”, tandasnya. (humas).

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 6.3876 detik dengan memori 0.69MB.