TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli mengatakan, Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022, untuk Target Kinerja PembangunanKabupaten Paser Tahun 2022 yakni Pertumbuhan ekonomi Kabupaten Paser Tahun 2022 diperkirakan sebesar 1,32%.
Sedangkan untuk Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Tahun 2022 ditargetkan sebesar 73,03 dan Tingkat Kemiskinan Tahun 2022 ditargetkan sebesar 8% serta Tingkat Pengangguran Terbuka Tahun 2022 ditargetkan sebesar 3,45%.
Hal ini dikatakan Bupati Fahmi dalam sambutannya saat menyampaikan Nota Keuangan APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022 pada Sidang Paripurna DPRD Paser, Senin (11/10/2021).
Sedangkan terkait pokok-pokok penjelasan yang berkenaan dengan APBD tahun 2022, Bupati menyebutkan anggaran pendapatan 2022 yang direncanakan sebesar 1 trilyun 804 milyar 678 juta rupiah, yang terdiri Pendapatan Asli Daerah Sebesar 170,11 milyar rupiah lebih, Pendapatan TransferSebesar 1 trilyun 585 milyar 501 juta rupiah lebih dan lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah Sebesar 49 milyar 31 juta rupiah lebih.
Lebih rinci dijelaskan Bupati Bagian Pendapatan Asli Daerah, Pendapatan Asli Daerah sebesar 170,11 milyar rupiah lebih yang berasal dari: Pajak Daerah sebesar 44,14 milyar rupiah lebih; Retribusi Daerah sebesar 11,96 milyar rupiah lebih; Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, khususnya yang bersumber dari bagian laba atas penyertaan modal pada Bank Kaltim berupa Deviden Bank Kaltim sebesar 6,5 milyar rupiah; dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar 107,51 milyar rupiah lebih.
“Sedangkan Bagian Pendapatan yang berasal dari Pendapatan Transfer, Jumlah pendapatan yang bersumber dari Pendapatan Transfer direncanakan sebesar 1 trilyun 585 milyar 528 juta rupiah lebih. Rincian pendapatan yang bersumber dari Pendapatan transfer terdiri dari: Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat, sebesar 1 trilyun milyar 353 juta rupiah lebih; Pendapatan Transfer Antar Daerah sebesar 232 milyar 422 juta rupiah lebih,” sebutnya.
Untuk Bagian Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah lanjut Bupati sebesar 49 milyar 31 juta rupiah lebih, terdiri dari: Pendapatan Hibah sebesar 4 milyar rupiah lebih; dan Lain-lain Pendapatan sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan sebesar 45 milyar rupiah lebih.
“Penerimaan Pembiayaan Daerah direncanakan sebesar 900 milyar rupiah. Besaran penerimaan pembiayaan ini merupakan proyeksi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun sebelumnya yang diperkirakan sebesar 300 milyar rupiah dan Penerimaan Pinjaman Daerah 600 milyar rupiah.”kata Bupati,” ujarnya
Berdasarkan uraian Pendapatan dan penerimaan netto, Bupati mengatakan kemampuan fiskal Pemerintah Daerah untuk membiayai belanja pada anggaran 2022 adalah sebesar 2 trilyun 704 milyar 678 juta rupiah. (humas)