Berita:Bupati Sampaikan 4 Raperda kepada DPRD

Siaran Pers

Tana Paser - Pemerintah Kabupaten Paser menyampaikan 4 Rancangan Peraturan Daerah kepada DPRD Kabupaten Paser pada Rapat Paripurna yang digelar di Baling Seleloi, Selasa (14/3). Rapat Paripurna ini dihadiri Bupati Paser dr Fahmi Fadli bersama Sekretaris Daerah Katsul Wijaya, sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, staf ahli Bupati, pimpinan Perangkat Daerah, Kepala Bagian Setda dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Paser.

Pada kesempatan ini, Pemkab Paser menyampaikan 4 Raperda, yaitu pajak daerah dan retribusi daerah, fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkoba, perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal pemerintah daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara.

Bupati dalam pidatonya yang dibacakan oleh Sekda Katsul Wijaya menjelaskan urgensi keempat Raperda tersebut. Untuk Raperda pajak daerah, Bupati menyampaikan bahwa Daerah mempunyai hak dan kewajiban mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan masyarakat. Karena itu, Daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. 

“Selama ini pungutan Daerah yang berupa Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diatur dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana daerah diberi wewenang untuk memungut 5 jenis Pajak Provinsi, 11 jenis Pajak Kabupaten/Kota serta 3 jenis Objek Retribusi. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah maka ada tambahan amanah berupa Opsen Pajak Mineral bukan Logam dan Batuan untuk Provinsi dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor,” kata Bupati..

Untuk Raperda tentang Pencegahan narkoba, Bupati menyebut Kabupaten Paser saat ini sudah dihadapkan pada keadaan yang sangat mengkhawatirkan akibat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Kondisi ini mengancam kehidupan masyarakat seiring bertambahnya kasus penggunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika. Sehingga perlu upaya pencegahan dan pemberantasan serta penanganan secara terintegrasi, terarah dan berkesinambungan.

Untuk mencegah meningkatnya jumlah penyalahgunaan maupun korban penyalahgunaan narkotika dan prekursor narkotika serta dalam mengurangi jumlah peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah, perlu adanya peran Pemerintah Daerah dan masyarakat untuk mendukung program dan kebijakan di bidang pencegahan dan pemberantasan 

penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika di daerah.Lalu yang ketiga tentang pembinaan pasar, maka ini adalah menyesuaikan tugas dan fungsi Dinas Perhubungan Kabupaten Paser terkait pengelolaan parkir, perlu untuk dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pengelolaan dan Pembinaan Pasar dalam Wilayah Kabupaten Paser.

Perubahan aturan mengubah instansi penanggung jawab yang semula pungutan retribusi dilaksanakan oleh Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan.

Dan terakhir, mengenai Raperda tentang penyertaan modal bagi Bankaltimtara ada penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Bank Kaltimtara sebesar Rp. 30 milyar rupiah dalam bentuk modal investasi menjadi 52 miliar rupiah. Lalu, penyertaan modal daerah dianggarkan sebesar 7,5 milyar rupiah setiap tahun diubah menjadi 15 miliar rupiah setiap tahun, mulai 2023 sampai 2025. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 4.1304 detik dengan memori 0.7MB.