Jakarta – Dalam rangka klarifikasi
usulan peruntukan dan fungsi kawasan hutan dalam rangka review rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
Provinsi Kalimantan Timur, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI
mengadakan ekspose Usulan Perubahan Kawasan Hutan dalam rangka review RTRW
Provinsi Kaltim. Rapat yang digelar di ruang rapat Menteri LHK Lantai 4 Gedung Manggala Wanabakti, selasa (28/2/23) dipimpin
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.
Pada rapat bersama
menteri tersebut, dr Fahmi Fadli satu-satunya Bupati di Kaltim yang hadir. Ia
didampangi Kadis PUTR Hasanuddin. Sedangkan Guhernur Kaltim Isran Nur
didampingi Sekda Provinsi Kaltim Sri Wahyuni dan pejabat instansi terkait.
Dihadapan Menteri LHK, Isran
Nur menyampaikan ekspose mengenai Usulan Perubahan Peruntukan dan Fungsi
Kawasan Hutan Kaltim seluas 640.864,70 hektar. Terdiri dari perubahan
peruntukan kawasan hutan seluas 597.398,40 hektar, perubahan fungsi kawasan hutan
seluas 28.370,70 hektar dan penunjukan kawasan hutan seluas 15.095,60 hektar. “Dari
total luas kurang lebih 8,4juta hektar kawasan hutan dan konservasi di Kaltim
tapi hanya diusulkan hanya 8 persen menjadi perubahan kawasan hutan”, jelas
Isran.
Siti Nurbaya mengatakan
bahwa Presiden RI Joko Widodo menegaskan bahwa harus tetap menjaga tutupan
hutan. Karena itulah salah satu faktor program FCPF di Kaltim. Menurutnya,
Kaltim sangat diuntungkan karena harus tetap mempertahankan hutan sebanyak 70
persen Zona Rimba Hijau.
Sebagai informasi, Pada
tanggal 9 Juni 2021, Bupati Paser menyampaikan usulan perubahan kawasan hutan
di Kabupaten Paser melalui surat Bupati Paser No. 650/1253/DPUTR perihal Revisi
Usulan Perubahan Peruntukkan dan Fungsi Kawasan Hutan di Kabupaten Paser.
Melalui surat tersebut diusulkan perubahan fungsi dan peruntukkan kawasan hutan
di Kabupaten Paser seluas + 53.682,53 hektar atau 8,25?ri luas kawasan hutan
di Kabupaten Paser. (Prokopim)