Berita:Bupati Instruksikan Belanja Barang dan Jasa Gunakan Produk Dalam Negeri

Siaran Pers

Tana Paser – Guna menggalakkan penggunaan produk dalam negeri, Pemerintah Kabupaten Paser melaksanakan sosialisasi Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang berlangsung di Ruang Rapat Sadurangas, Selasa (18/1). Sosialisasi ini dihadiri seluruh perwakilan Perangkat Daerah dan para Camat se-Kabupaten Paser.

Bupati Paser dr Fahmi Fadli dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Adi Maulana menyebutkan bahwa pelaksanaan program P3DN ini merupakan wujud nyata membangkitkan semangat nasionalisme bangsa Indonesia dalam mencintai dan menggunakan produk dalam negeri.

“Untuk itu, dalam rangka akselerasi pencapaian kesejahteraan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Paser memiliki komitmen kuat untuk mewujudkan target-target pembangunan yang salah satunya dengan mendukung penggunaan produk dalam negeri,” kata Adi Maulana yang juga Wakil Ketua P3DN Kabupaten Paser.

Hal ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Paser, karena penguatan perekonomian terutama bagi peningkatan penggunaan produk-produk UMKM lokal berdampak signifikan dan memiliki peran yang strategis terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Karenanya melalui kegiatan ini, Pemkab Paser berupaya mendorong program dan perencanaan pembangunan di semua Perangkat Daerah untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri pada setiap kegiatannya.

Ditambahkan Adi Maulana, pelaksanaan sosialisasi P3DN ini juga sebagai amanat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi dalam rangka Menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Di dalam Inpres ini, ada 3 kewajiban yang harus dituntaskan oleh Bupati, yaitu pertama, menambahkan layanan pendaftaran bagi pelaku usaha sebagai Penyedia Barang Jasa Pemerintah (SPSE dan SiKAP) pada mal pelayanan publik daerah, termasuk layanan konsultasi pendaftaran sebagai merchant pada Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).

Kedua, mendorong percepatan produk dalam negeri dan/atau produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi pada masing-masing daerah untuk tayang dalam Katalog Lokal atau Toko Daring. Dan ketiga, memerintahkan Perangkat Daerah untuk belanja produk dalam negeri melalui Katalog Lokal atau Toko Daring.

Adi Maulana menyebutkan bahwa khusus untuk Mal Pelayanan Publik pada Tahun Anggaran 2023 ini dibangun Gedung Mal Pelayanan Publik agar masyarakat dapat lebih mudah mendapat pelayanan.

Sementara itu Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Hairul Saleh yang juga Ketua Harian P3DN Paser, menyebut progres belanja dalam negeri di Kabupaten Paser pada tahun 2022 masih rendah, yaitu di angka 27 persen. Idealnya kata dia, belanja Barang dan Jasa di APBD minimal 40 persen belanja barang dalam negeri.

Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari BPKP Provinsi Kalimantan Timur, yaitu Koordinator Pengawasan Bidang Akuntabilitas Pemerintah Daerah Ata Sumirta. (Prokopim)

Bagikan ke :

Banner

shadow

Berita Terkait

Dimuat dalam 2.6401 detik dengan memori 0.69MB.