TANA PASER- Bupati Paser dr Fahmi Fadli menyerahkan SK remisi umum secara simbolis kepada 539 Narapidana pada peringatan HUT RI ke-77 di Lembaga Pemasyarakatan kelas II B Tanah Grogot.
Untuk diketahui, pada Agustus di setiap tahunnya, sebagian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) bisa berharap mendapat “kemerdekaan”, entah itu bebas lebih cepat atau mendapatkan pengurangan masa hukuman alias remisi.
Di momen Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke 77 tahun ini, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi umum bagi narapidana dan anak di Rutan Tanah Grogot.
Penyerahan remisi ini digelar di Rumah Tahan Kelas Tanah Grogot, Rabu (17/08/2022) siang. Turut hadir unsur Forkopimda, Wakil Ketua DPRD Paser dan undangan lainya.
Kepala Rutan Tanah Grogot Doni Handriansyah menjelaskan, remisi yang didapat 539 warga binaan tersebut bervariasi dari sisi lama remisi yang diberikan. Besaran pemberian remisi terhadap warga binaan, dikatakan Doni bergantung pada lamanya warga binaan telah menjalani masa hukuman.
Sementara, Bupati Fahmi saat membacakan amanat Menkumham RI mengatakan, kemerdekaan bangsa Indonesia merupakan nikmat dan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa yang wajib disyukuri bersama.
“Rasa syukur ini tentunya menjadi milik segenap lapisan masyarakat, termasuk para Warga Binaan Pemasyarakatan, oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi berupa pengurangan masa menjalani pidana (remisi) bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan,” ungkapnya.
Dikemukakan, pemberian remisi kepada Warga Binaan Pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Diakhir sambutannya, Bupati Fahmi menyampaikan pesan dari Menteri Hukum dan HAM RI agar dapat menjadikan peringatan Hut ke-77 ini sebagai momentum untuk lebih meningkatkan kinerja, mempercepat pelayanan dan mengubah pola kinerja khususnya dimasa pandemi ini dengan memaksimalkan inovasi-inovasi berbasis teknologi informasi, terutama dalam memberikan pelayanan terkait pemasyarakatan serta menghindari perbuatan yang dapat merusak nama baik institusi Pemasyarakatan dan Kementerian Hukum dan HAM pada umumnya.(humas)