Tana Paser - Bupati Paser dr. Fahmi Fadli bersama Organisasi perangkat daerah terkait secara virtual menyaksikan Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 – 2024 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Bupati KM 5 Tanah Grogot, Selasa (20/12/2022).
Kegiatan tersebut dilaksanakan berhubung berakhirnya pelaksanaan aksi pencegahan korupsi tahun 2021 – 2022 dan sesuaI mandat peraturan presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas PK) atau Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2018 Timnas PK terdiri atas Kementrian Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB), Kementrian Dalam Negeri( Kemendagri), Bappenas, Kantor Staf Presiden (KSP) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Aksi pencegahan korupsi disusun setiap 2 (dua) tahun dan telah dirumuskan aksi pencegahan korupsi tahun 2023 – 2024 yang mencakup 3 ( tiga) fokus area stranas Pencegahan Korupsi yaitu perizinan dan tata niaga, keuangan Negara dan penegakan hukum dan reformasi birokrasi. Sementara itu Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan bahwa aksi pencegahan korupsi 2023 – 2024 melibatkan 76 Kementrian/ lembaga, 34 pemerintah kabupaten/kota. Bupati Fahmi sangat mendukung program Pemerintah Pusat dalam hal ini program Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023 - 2024 , salah satu bentuk dukungannya yaitu Kabupaten Paser adalah satu - satunya Kabupaten yang memberikan Laporan Kepatuhan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara ( LHKPN) terlengkap secara Nasional.(Humas)